Para Terdakwa Jasmas Bikin Emosi Hakim Anggota, Ini Penyebabnya

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Salah satu hakim anggota yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas dibikin kesal sekaligus emosi oleh tiga saksi oleh para saksi yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.

Ketiga saksi tersebut yakni Darmawan, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.

Kekesalan hakim anggota, Jhon Dista lantaran ketiga saksi mengaku tidak tahu ketika ditanya apakah dana hibah dapat dikerjakan oleh pihak ketiga.

Ia pun lantas mengulang pertanyaannya sambil telunjuknya menunjuk ke satu persatu para saksi. Namun lagi-lagi mereka kompak menjawab tidak tahu. Hanya saksi Sugito saja yang menjawab tidak boleh.

"Jawab yang jujur, kejujuran itu akan membantu kita nanti itu. Anda jujur saja. Bapak (Darmawan), Ibu (Dini Rijanti) tahu tidak, Bapak (Sugito) tahu. Bapak (Syaiful Aidy)," tegas Jhon Dista dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/2) lalu.

Sayangnya untuk kedua kalinya ini tiga saksi selain Sugito yakni Darmawan, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy kompak seperti pada jawaban asal.

"Terserah kalian semuanya ya. Sebagai anggota dewan itu boleh gak. Kenapa takut menjawab itu. Kita disini ini mencari yang sesungguhnya. Kalau saudara gak salah pasti bebas. Jangan kuatir saudara tapi kalau saudara bersalah secara hukum menjawablah. Nanti meringankan. Mengakui kejujuran. Minta maaf sesuatu yang logika aja tidak mau menjawab. Itu bapak (Sugito) berani jawab gak boleh. Ada kewajiban melakukan pengawasannya pak ya. Tidak boleh pihak ketiga. Kok saudara gak berani menjawab. Apa susahnya itu," kata Jhon Dista pada para saksi.

Bahkan Jhon Dista juga meminta para saksi yang dianggap berbelit-belit ini sadar diri dengan statusnya saat ini.

"Marilah kita jujur supaya perkara ini menjadi terang. Sebenarnya saudara bisa mengukur posisi saudara ini sekarang dimana? Mohon maaf ya, bukan menyebut sebagai suatu kesalahan. Anda duduk sebagai terdakwa. Masak saudara tidak tau. Apa perasaan saudara-saudara. Dari situ saudara bisa memberikan keterangan untuk meringankan hukumannya," paparnya.

Kendati ketiga saksi ngotot tak mau menjawab yang sebenarnya. Kembali Jhon Dista menanyakan ulang dengan versi pertanyaan yang berbeda.

Lagi-lagi ketiga saksi itu menjawab namun tak sesuai dengan harapan Jhon Dista.

Para saksi mengaku mengetahui ada jasmas di garap Agus Setiawan Tjong dapilnya ketika jaksa memeriksanya.

"Gak berani saudara jujur ya. Mana ada. Saya mohon maaf. Saya kan mencari kebenaran. Pernah ada Agus Setiawan Tjong mengambil pekerjaan. Gak ada pak. Bangun ibu kota baru, mana ada kontraktor bisa masuk kesana. Itu sesuatu yang gak perlu dibuktikan. Agus Setiawan Tjong tiba-tiba ngambil. Wah bisa ngamuk saudara. Ya kan, tanpa persetujuan saudara. Kalau tidak berkata jujur anda sendiri yang merasakannya," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.