Pasca Bebas, Zikria Dzatil Tinggal di Kantor LBH Legundi

Diberlakukannya wajib lapor seminggu sekali pasca bebas membuat Zikria Dzatil memilih tinggal di Surabaya. Untuk sementara, Ia tinggal di Kantor LBH Legundi.


"Iya mas, untuk sementara waktu," kata Advent Dio Randy, penasehat hukum Zikria Dzatil saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (17/2).

Advokat yang akrab disapa Dio ini menjamin Zikria Dzatil akan kooperatif pasca permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polrestabes Surabaya.Terlebih  diberlakukan wajib lapor seminggu sekali.

"Memang ada wajib lapor seminggu sekali dan saya jamin akan kooperatif," ujarnya.

Kasus ini, masih kata Dio, harus dijadikan pengalaman yang berharga khususnya bagi Zikria Dzatil dan masyarakat pada umumnya agar lebih bijak menggunakan media sosial.

"Jadikan ini sebagai guru terbaik bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam penggunaan media sosial," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hari ini Polrestabes Surabaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil dengan jaminan suami dan tim penasehat hukumnya.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan pasca Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima surat  permintaan maaf yang dilayangkan Zikria Dzatil dan mencabut laporannya.

Zikria Dzatil ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah foto Risma ke akun facebooknya dengan menambahkan kata-kata yang dianggap menghina.

Penghinaan itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada (21/1) oleh Bidang Hukum Pemkot Surabaya setelah mendapatkan kuasa dari Risma.

Lalu, pada (1/2) Polisi menangkap Zikria Dzatil di rumahnya di kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor dan melakukan penah.