Polisi Resmi Tangguhkan Penahanan Zikria Dzatil

Zikria Dzatil, Tersangka kasus penghinaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polrestabes Surabaya.


"Iya Benar, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan dan hari ini, permohonan penangguhan dikabulkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada waratwan di Polrestabes Surabaya, Senin(17/2).

Saat ditanya pertimbangan apa yang membuat permohonan Zikria Dzatil dikabulkan oleh Polrestabes Surabaya, Sudamiran mengaku telah sesuai dengan KUHP.

"Penangguhan sesuai pasal 31 KUHP diatur ya,tersangka kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukan. Kemudian penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai itu, dan kewenangan penangguhan ada di Penyidik dan hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yang pertama pemeriksaab tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik menyakinin tidak akan melakukan perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," jelasnya.

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, Zikria Dzatil dipastikan langsung menghirup udara bebas.

"Iya betul, hari ini rencana langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan,"pungkas Sudamiran.

Sementara dari pantauan, Zikria terlihat keluar dari Gedung Anindita Polrestabes Surabaya tempat ia ditahan sekitar pukul 13.15 Wib.

Dengan menggendong anak ketiganya, perempuan asal Kota Bogor, Jawa Barat itu terlihat sesekali riang bercanda dengan anaknya. Meski begitu, matanya tampak berkaca-kaca. Ia keluar didampingi suaminya, Daru Asmara Jaya dan kuasa hukumannya, Advent Dio Randy.

Diketahui, Pada 16 Januari 2020, akun Facebook atas nama Zikria Dzatil mengunggah foto Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Di foto tersebut, akun Zikria menulis status yang dianggap menghina Risma.

Penghinaan itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada (21/1) oleh Bidang Hukum Pemkot Surabaya setelah mendapatkan kuasa dari Risma.

Lalu, pada (1/2) Polisi menangkap Zikria Dzatil di rumahnya di kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor dan melakukan penahanan.

Setelah ditahan, Zikria Dzatil dan Ndaru Asmara Jaya mengirimkan surat permintaan maaf ke Risma. Dan akhirnya Risma membuka pintu maaf dan mencabut laporannya.