Calon Perseorangan Sepi Peminat, KPU Ngawi Bantah Kurangnya Sosialisasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi Prima Aequina membantah jika lembaganya kurang melakukan sosialisasi Pilkada 2020 terkait mekanisme maupun persyaratan calon perseorangan.


Prima mengaku jika pihaknya sudah melakukan semua tahapan sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Termasuk sosialisasi penjaringan calon perseorangan pihak kami sudah melakukan secara maksimal. Tidak sebatas terhadap satu kelompok masyarakat bahkan kami menyasar ke ormas maupun kelompok masyarakat lainya termasuk memasang banner maupun baliho bahkan sosialisasi lewat media massa,” terang Prima Aequina, Rabu, (19/02).

Pun dijelaskan, selama empat hari kedepan mulai hari ini 19-23 Februari 2020 telah digelar tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi. Prima membenarkan, KPU Ngawi telah menetapkan jumlah minimum dukungan dan sebarannya bagi calon perseorangan. Yaitu sejumlah 52.882 dukungan yang tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan di wilayah Ngawi.

“Dihari pertama pembukaan pendaftaran calon perseorangan sampai siang kali ini belum ada yang mendatangi KPU Ngawi untuk menyerahkan berkas dukungan sebagaimana ketentuanya. Semoga saja ada yang mendaftarkan diri sesuai yang dijadwalkan,” ungkapnya.

Dikatakan Prima, jika ada bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan dan telah memenuhi syarat minimum yang telah ditetapkan, maka bakal paslon tersebut akan berlanjut pada proses selanjutnya, yaitu dukungan yang berupa form model B.1 Perserorangan (Surat pernyataan dukungan) akan diverifikasi secara administrasi dan verifikasi secara faktual.