Jadi Saksi Kasus Suap Bapaknya, Anak Saiful Ilah Diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Amir Aslichin.  


Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi kasus suap proyek yang melibatkan Bupati (nonaktif) Sidoarjo, Saiful Ilah.

Achmad Amir diketahui putra sulung Saiful Ilah. Disebut-sebut dia merupakan bakal calon Bupati Sidoarjo dari PKB pada Pilkada 2020.

Achmad Amir sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Pada agenda pemeriksaan, statusnya sebagai wiraswasta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/2).

Penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi yang berbeda. Yakni Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, serta dua rumah yang berbeda di Jalan Yos Sudarso 6 Nomor 1A, Sidoarjo, Jawa Timur, dan rumah di Desa Janti Dusun Balongan Rt. 017/04, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Awal kasus ini, Saiful Ilah terjaring OTT bersama 10 orang lainnya di Sidoarjo pada 7 Januari 2020.

Namun, dari 11 orang tersebut hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Judi Tetrahastoro; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu.

Mereka sebagai pihak penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap adalah dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000.