Penasehat Hukum Sugito Tak Puas Dengan Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Alvin Zain Khadafi, Penasehat Hukum terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Sugito mengaku lega atas dibacakannya tuntutan yang sudah tiga kali tertunda itu.


"Alhamdulillah dengan sudah dibacakannya tuntutan pada agenda persidangan tadi sore setelah tertunda 3 kali. Rasa penasaran tuntutan terhadap pak Sugito sudah selesai," jelas Alvin pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/2).

Kendati demikian, kata Alvin, saat ini pihaknya masih penasaran dengan tuntutan bagi terdakwa lainnya.

"Tinggal satu penasaran yang belum, yaitu penasaran atas tuntutan terhadap terdakwa lainnya. Apa ya, iya tuntutan terhadap terdakwa lain lebih ringan dari pada tuntutan pak Sugito?" ujar Alvin dengan nada tanya.

Sedangkan dengan besarnya tuntutan itu, lanjut Alvin dinilai terlalu sangat memberatkan.

Sebab pasal yang disangkakan itu seharusnya lebih ringan dari pada pasal 2 yang menjadi dakwaan primair kepada terdakwa Sugito.

Selain itu pula sikap kooperatif dari terdakwa Sugito. Ini dapat dilihat saat proses awal penyidikan hingga penuntutan.

Terdakwa Sugito ini katanya sudah bertanggung jawab mengakui akan kesalahannya bila dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

"Mengenai tuntutan 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau pengganti 6 bulan kurungan, menurut kami masih terlalu berat karena jika melihat dalam persidangan perkara ini, pak Sugito bersikap paling kooperatif dan tidak berbelit-belit mulai dari masih dalam tahap penyidikan dan juga selama proses persidangan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, terdakwa Sugito dianggap melakukan maupun menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa Sugito pun dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugito dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Tak hanya kurungan badan, terdakwa Sugito juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan yang memberatkan itu lantaran terdakwa Sugito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang menjadi pertimbangan meringankan, diantaranya terdakwa bertanggung jawab hukum sesuai perbuatannya, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan, terdakwa mengakui menyesal melakukan perbuatannya selama persidangan.

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.