Satreskrim Polres Madiun kota menggerebek toko obat dan perlengkapan alat bantu sex Big Seng yang beroperasi di perempatan te'an jalan raya Ponorogo wilayah kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pengerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di toko tersebut menjual obat penggugur kandungan.
- Terkait Impor Gula, Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin dan Kementan
- ICW Minta KPK Tindaklanjuti Dugaan KKN Anak Jokowi
- Anggota DPRD Gresik Muhammad Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Investasi PDAM
Saat digeledah, petugas menemukan puluhan obat penggugur kandungan lengkap beserta cara pemakaiannya.
Setelah meringkus pemilik toko, petugas pun melakukan pengembangan dan kembali mengeledah toko Big Seng di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Petugas pun menemukan paket obat serupa.
"Berdasarkan hasil labfor, obat ini mengandung misofrostol. Sehingga dapat melemahkan kandungan. Tersangka menjual obat melalui online juga," terang Kapolres Madiun kota AKBP Raden Bobby Aria Prakasa saat konferensi pers, selasa (18/02).
Kapolres Madiun menambahkan, toko Big Seng tersebut telah beroperasi sejak dua tahun terakhir. Selain konsumen datang langsung untuk membeli obat penggugur kandungan, tersangka juga melayani pembelian melalui online. Omset yang didapat perbulannya, mencapai Rp 4 juta.
Petugas akhirnya menetapkan pemilik toko yakni Memed Suhadi (46) warga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-undang nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
- Guru Spiritual Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka
- Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tak Pernah Berhenti dan Dihentikan Oleh Siapapun
- Yusril Ihza Mahendra Bersedia jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri