Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang diklaim pemerintah salah ketik, dinilai tidak masuk akal. Hal tersebut justru menunjukkan bahwa tingkat koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait tidak baik.
- Dukungan Terhadap Nyai Mundjidah di PIlkada Jombang Terus Menguat
- Jokowi Undang Capres Makan, Aktivis 98: Semoga Ada Undangan untuk Cawapres dan Ketua MK
- Relawan Perempuan Jatim Deklarasikan Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden 2024
Begitu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Maman Imanul Haq, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
"Saya rasa bukan salah ketik ya. Ini menunjukkan bahwa tingkat koordinasi di pembantu-pembantu Presiden juga di beberapa kalangan itu tidak terlalu baik," kata Maman Imanul Haq.
Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu meminta pemerintah mengkaji ulang draf RUU Omnibus Law Ciptaker sebelum diserahkan ke DPR RI. Sebab, berpotensi menuai reaksi keras dari masyarakat jika tidak segera dibenahi.
Lebih lanjut, Maman Imanul Haq juga meminta Presiden agar segera mengambil alih draf RUU Omnibus Law Ciptaker untuk dilakukan pembahasan bersama kementerian dan Lembaga terkait.
"Presiden harus mengambil alih. Jangan sampai Presiden juga merasa kecolongan dan tidak tahu. Sehingga saya menginginkan bahwa Omnibus Law ini harus kembali dibicarakan semua kalangan, termasuk dari kementerian," pungkasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Pengamat: Kandidat Yang Di-endorse Risma Akan Raih Dukungan Luar Biasa
- Sindir Puan yang Tebar Baliho di Semeru, Relawan Jokowi: Cukuplah, Kemanusiaan Itu Jangan Dikemas Kiasan-kiasan Politik
- Diduga Tidak Netral, Kepala Daerah Dan 8 Pejabat Struktural Pemkab Jember Terancam Sanksi