Sidak Pembangunan Alun-Alun Surabaya, Komisi C Temukan Ada Kendala Jalan Pemuda 17

Komisi C DPRD Surabaya menggelar sidak proyek pembangunan Alun-Alun Surabaya atau Basement Balai Pemuda.


Sidak tersebut bertujuan untuk melihat seberapa jauh progres pembangunan Basement balai pemuda yang berdiri diatas lahan seluas 5000 meter persegi.
Dalam sidak tersebut Komisi yang membidangi Pembangunan ini menemukan adanya kendala dalam pembangunan itu.

"Ada kendala jalan pemuda no 17 terkait HPL (Hak Pengelolaan Lahan) sudah gugatan. Dimiliki pengusaha yang sudah habis HPLnya, mereka gugat dapat pengelolaan kembali tapi pemerintah kota bersikukuh untuk dimanfaatkan kepentingan warga," jelas Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Baktiono dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat sidak, Rabu (19/2).

Baktiono menambahkan, meski begitu, Pemkot bersikukuh mengunakan kembali untuk kepentingan masyarakat banyak meski saat ini dalam proses banding dan dimenangkan oleh Pemkot Surabaya. Rencanaanya akan digunakan untuk UKM-UKM yang selama ini sudah dibina dan diberi pelatihan oleh Pemkot Surabaya.

"Terkait bangunan yang dibawa akan digunakan untuk UKM-UKM  di Kota Surabaya agar bisa mereka baik memamerkan, maupun menjual dan juga mudah-mudahan bisa laku semua, hasil produk-produk mereka yang sudah dilatih oleh Pemerintah Kota dan bisa dinikmati oleh semua warga Kota Surabaya, maupun pengunjung dari luar kota Surabaya," lanjut Baktiono.
Lebih lanjut, Baktiono menjelaskan dengan adanya sengketa lahan antar pemrintah kota Surabaya dengan pengusaha tersebut, otomatis proses pembangunan di Jalan Pemuda 17 belum bisa dilanjutkan. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada keputusan yang inkrah dan nantinya bisa dilanjutkan kembali proses pembangunan alun-alun yang ada di basement untuk kepentingan warga semua," ungkap Baktiono.

Baktiono menegaskan jika proyek pembangunan basement Alun-Alun Suroboyo sesuai dengan perencanaan. Meski saat ini ada lahan di Jalan Pemuda 17 masih terjadi sengketa lahan.

"Kalau target yang ada di saat ini, sesuai dengan perencanaan tapi untuk target berikutnya ini menunggu keputusan pengadilan, karena memang menunggu sampai ada keputusan pengadilan yang incraht," ungkap Baktiono. 

Bahkan kata Baktiono, pihaknya juga berecana mempertemukan Pemkot Surabaya dengan pengusaha tersebut untu mencari penyelesaian.

"Sudah cukup kontribusi Surabaya untuk yang bersangkutan mereka bisa serahkan kembali. Nantinya kita akan undang kembali nunggu situasi dan kondisi ini mudah-mudahan dipertemukan komisi c DPRD Surabaya, Pemerintah kota dan pengusaha tersebut ada solusi terbaik kepentingan warga kota Surabaya," pungkasnya.