Mobil Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya rupanya memiliki kemampuan teknis yang lebih.
- Cegah Perundungan dan Kenakalan Remaja, Pemkot Surabaya Siap Wadahi Potensi Siswa
- RSUD Caruban Buka Layanan Baru Poli Vaksinasi
- Kota Surabaya Mulai Gelar Vaksinasi Booster Kedua
Terbukti, mobil PMK ini, selain berfungsi memadamkan api, dapat pula membantu beberapa kegiatan dinas lain, termasuk Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUMP) dalam memperlancar saluran.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya, Dedi Irianto mengatakan, sebenarnya kemampuan dari kendaraan ini bisa menyemprotkan air dengan tekanan sampai 15 bar.
Sehingga mobil ini dipastikan juga dapat membantu Dinas PU dalam membersihkan aliran air akibat akar pohon. Selain itu, secara teknis, kendaraan ini juga mampu menampung kapasitas air sekitar lima ribu liter.
“Jadi karena itulah, kami mencoba memaksimalkan untuk membantu dinas lain seperti saat ini untuk menggelontorkan saluran yang tersumbat karena akar pohon,” kata Dedi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat ditemui di sela kegiatan di sepanjang Jalan Dharmawangsa Surabaya, Rabu (19/2).
Menurut Dedi, selain berfungsi untuk memadamkan api, mobil PMK ini juga dapat menyedot air agar tidak sampai terjadi genangan, ketika terjadi hujan deras.
Bahkan, pihaknya juga menyiapkan satu unit mobil water supply yang berfungsi untuk mengisi ulang air agar dapat terpenuhi.
“Jadi water supplay ini yang ngangsu (nimba) airnya,” jelasnya.
Namun begitu, kata Dedi, alat ini dioperasikan oleh 12 orang. Setiap kendaraan masing-masing terdiri dari lima petugas.
Pasalnya, kapasitas bar yang cukup besar, sehingga selangnya saja dapat dioperasikan lebih dari satu orang.
"Ini membutuhkan dua kendaraan. Bagian yang megang selangnya sekitar 3-4 orang,” pungkasnya.
- Pemprov Jatim Raih Penghargaan Implementasi ASN BerAKHLAK, Gubernur Khofifah: Core Values ASN Adalah Pelayan Masyarakat Berintegritas
- Pemkot Surabaya Masifkan Gerakan PSN
- Kejari Banyuwangi Selidiki Kasus Pemotongan BPUM, Pejabat Dinas Diperiksa