Bacakan Pembelaan, Terdakwa Kasus Ambelesnya Jalan Gubeng Pingsan

Aditya Kurniawan Eko Yuwono, salah seorang terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng pingsan saat tim penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan untuk dia dan dua rekan sejawatnya dari PT Saputra Karya, yakni Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian.


Atas kejadian tersebut, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono sempat menskorsing dan melihat kondisi terdakwa Aditya Kurniawan Eko Yuwono yang ternyata penyakit diabetes yang dideritanya kambuh.

"Sidang diskorsing dulu," kata hakim R Anton Widyopriyono dikutip Kantor Berita RMOLJatim diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/2).

Setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum dan terdakwa Aditya Kurniawan Eko Yuwono yang telah siuman. Majelis hakim mempersilahkan tim penasehat hukum melanjutkan pembacaan nota pembelaannya.

Dalam pembelaannya, Martin Suryana selaku ketua tim penasehat hukum mengatakan, ketiga klienya tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

"Semua unsur pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti dilakukan oleh para terdakwa," ucap Martin Suryana.

Menurut Martin, alasan permintaan kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum karena dalam kasus ini tidak ada korban jiwa akibat amblesnya jalan Gubeng.

"PT Saputra Karya (SK) dan PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) telah memperbaiki jalan Gubeng yang ambles dan sejak 27 Desember 2018 telah berfungsi normal, seluruh biaya perbaikan jalan Gubeng yang ambles ditanggung oleh PT SP selaku pemilik proyek, dan PT SP sampai saat ini masih melakukan pemeliharaan terhadap jalan Raya Gubeng selama 24 bulan sejak 3 Januari 2019," terang Martin Suryana.

Atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim akan mengajukan tanggapan secara tertulis.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditunda hingga hari Kamis tanggal 27 Pebruari, agendanya jawaban jaksa," pungkas hakim R Anton Widyopriyono menutup persidangan.

Diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa dari PT Saputra Karya ini dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp 300 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Ketiga terdakwa dinyatakan jaksa terbukti telah merusak fungsi jalan secara bersama-sama yang merugikan dan membahayakan pengguna jalan, sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Para terdakwa ini diadili atas amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian bassement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) Tbk.