Polda Jatim melalui Ditresnarkoba menggerebek sebuah produsen obat kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang Blok H 1 Nomor 18 Wiyung, Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan tiga orang, salah satunya adalah pemilik berinisal C.
- Soal Kasus Kardus Durian, Ini Jawaban KPK
- Muhammadiyah Nilai Langkah Bareskrim Usut ACT Sudah Benar
- Pakar Hukum: Peristiwa Rempang Tak Mengandung Unsur Pelanggaran HAM
"Pabrik ini tidak memiliki izin produksi, dan izin edar dan menggunakan bahan-bahan berbahaya," terang Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai penggerebekan, Senin (24/2).
Dalam penggerebekan itu, lanjut Cornelis, pihaknya menggerebek dua tempat yakni rumah produksi dan gudang penyimpanan. Dari situ, selain menyita jamu siap edar sekitar 60 kardus, polisi turut menyita bahan baku pembuatannya.
"Pertama tempat gudang penyimpanan. Dan kedua tempat memproduksi home industry. Omzet nya mencapai 10 juta hingga 15 juta sebagai keuntungan," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi juga menemukan ratusan alat seks toys dan obat kuat siap edar.
"Home Industry ini telah melanggar Pasal 196 dan 197 tentang Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 atas pelanggaran produksi tanpa ijin edar dan barang berbahaya," tandas Cornelis.
Sebagai barang bukti atas perkara ini, Polisi telah menyita puluhan karton berisi obat kuat, jamu dan bahan baku pembuatan serta 150 buah sex toys.
- Cong Gugat Dana Desa di MK, Berikut Alasanya
- Polisi Akhirnya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiyaan ART Jalan Serayu
- Setelah 2 Pejabat Setdaprov Jatim, Giliran 10 Pokmas Dipanggil Kejari Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PJU