Curi Laptop, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Saat menunggu orderan, driver OJOL bernama Edy Santoso (36), warga Jalan Madyopuro Gang VII, Kecamatan Kedungkandang diringkus Reskrim Polsek Singosari, Polres Malang.


Hal itu terjadi pasca kasus pencurian laptop yang dilakukan terhadap korban Hariyono (27), warga Sukoarjo, Jawa Tengah yang sempat viral di medsos dan terekam CCTV.

"Awalnya, kasus pencurian itu viral di media sosial. Tak lama kemudian, polisi menerima laporan dari korban yang mengaku laptop miliknya hilang di Jalan Raya Perusahaan, depan bengkel Jaya Prima AC, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari. Kejadiannya padaJumat (21/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi serta berbekal bukti di lapangan. Alhasil, berhasil menangkap  pelaku selasa 25 Februari," ujar Kapolsek Singosari, AKP Farid Fathoni. Kamis (27/02)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menambahkan, bahwa pelaku dalam pengakuannya hanya sekali melakukan aksinya.

“Sementara pelaku mengaku baru sekali saja. Namun kami masih melakukan pengembangan apakah ada TKP pencurian lainnya. Dari pencurian itu, rencananya akan dijual," paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal  362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.