Sales Ditangkap Polisi, Karena Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 387 Juta

Gelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja, Mega Yosuantoro Lestari (32), warga asal Kecamatan Ngasem, Kota Kediri harus mendekam jeruji besi. Atas kejadian tersebut, PT. Indostar Building Material yang terletak di Singosari harus mengalami kerugian hingga Rp 387 juta.


"Modus pelaku, yakni membuat order palsu ke perusahaan dengan memalsukan toko milik konsumen. Ketika barang dikeluarkan oleh perusahaan, ternyata malah dijual kepada orang lain. Kemudian, uang hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke perusahaan. Sehingga perusahaannya mengalami kerugian sekitar Rp 387 juta," ujar Kapolsek Singosari AKP Farid Fathoni. Kamis (27/02)

Masih menurut Fathoni, penggelapan itu bisa terungkap lantaran perusahaan melakukan audit. Ketika itulah, diketahui ada selisih pengeluaran barang dan pendapatan sehingga mengalami kerugian," tersangka ini berkerja menjadi sales saat itu. Begitu diketahui bahwa uang penjualan digelapkan tersangka, akhirnya pada 22 Februari 2020 lalu, perusahaan melaporkan tersangka ke Polsek Singosari," jelas Fathoni.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono mengatakan, bahwa uang sebanyak Rp. 387 juta itu sudah habis dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka, lanjut Priyono, ketika di datangi di kediamannya di daerah Kediri, ternyata tidak ada. Infonya kabur ke daerah Bandung," mendapat info tersebut, kami langsung  melakukan perburuan dan berhasil mengamankan pelaku," bebernya.

Dari penangkapan pelaku, Polisi dapat mengamankan, 50 lembar faktur penjualan yang ditandatangani oleh tersangka dan 27 lembar faktur fiktif.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan atau Penggelapan dalam Jabatan.