Bawaslu Surabaya akan Proses Pengaduan Paslon Sholeh-Taufik

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan memproses pengaduan Bapaslon perseorangan M Sholeh-Taufik Hidayat, menyusul tidak lolosnya pasangan tersebut sebagai kontestan Pilkada Surabaya 2020. 


"Kita akan proses, kalau pengaduannya soal pelanggaran kita akan proses sesuai penanganan pelanggaran" terang Agil dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (28/2).

Agil menambahkan kalau paslon M Sholeh-Taufik Hidayat minta agar penghitungan syarat jumlah minimal dukungan berdasarkan dokument B1.1KWK. 

"Versi mereka jumlah dukungan dokument tersebut melebihi syarat  jumlah minimal dukungan" jelasnya.

Agil kembali menjelaskan berdasarkan PKPU nomor 16 tahun 2019 soal pemilihan kepala daerah Gubernur, Walikota dan Bupati 2020 memang harus ada dokument B1.1KWK. Namun dokument tersebut didapat melalui sistem informasi calon (silon).

"Tapi diperaturan perundang-undangan, PKPU ini baru tho tidak menyebutkan silon melainkan hanya menyebutkan sekian persen dari jumlah daftar pemilih tetap" terang Agil.

Sebelumnya bakal pasangan calon (bapaslon) Sholeh-Taufik menggugat KPU Surabaya sehari setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan calon perseorangan pada Kamis (27/2). 

Sholeh bersama para pendukung dan kuasa hukumnya mendatangi langsung Kantor Bawaslu Surabaya di Jalan Arief Rahman, Surabaya.

Mereka mengklaim telah kehilangan 50rb bukti dukungan saat menyerahkannya pada KPU Surabaya. Selain itu, mereka juga tidak sepakat jika Silon menjadi salah satu syarat pencalonan, sebab hal tersebut tidak tercantum dalam undang-undang.

“Ada beberapa hal yang dipersoalkan, pertama KPU selalu berdalih silon kita sejak awal tidak memenuhi. Mestinya 138.500, tapi kita baru 96 ribu. Tetapi, setelah diteliti KPU, dari 96 ribu itu yang memenuhi 86 ribu. Artinya kita kehilangan 10 ribu,” ujar Sholeh.

“Kedua, meskipun kita 96 ribu (di Silon, red), tapi yang kita serahkan, KTP plus surat pernyataan adalah 193 ribu. Tetapi oleh KPU setelah dicek, menjadi 140.384. Artinya ada 50rb KTP yang entah hilang kemana. Posisi ini tentu jadi kerugian kita. Karena kita dikasih yang tidak sesuai dengan yang kita serahkan,” lanjutnya.