Selain Ditekan Ketua DPRD Surabaya, Tandatangan Rekap Proposal Jasmas Disinyalir Titipan Kejaksaan

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Sudiman Sidabuke, Penasehat hukum terdakwa Binti Rochma mengungkap fakta tandatangan rekapan proposal program Jasmas tahun 2018, padahal kegiatan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.

Sidabuke mempertanyakan apakah benar seorang anggota DPRD Surabaya membuat rekapan proposal lalu ditandatanganinya sendiri. 

Kalau pun itu benar, kata Sidabuke, maka terdakwa Binti Rochma ini harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

"Itu artinya rekap itu dibuat dan diusulkan oleh bu Binti melihat sepintas begitu. Artinya ibu (Binti Rochma) harus bertanggung jawab dong, karena ibu buat rekap. Tapi fakta di persidangan bahwa rekap itu dibuat pada tahun 2016 tetapi justru rekap itu ditandatangani tahun 2018 pada saat mereka diperiksa," ujar Sudabuke pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/2) lalu.

Bahkan lanjut Sidabuke, dalam penandatangan rekap proposal yang dilakukan tahun 2018 itu tak hanya dilakukan oleh terdakwa Binti Rochma.

Namun hal serupa juga dilakukan oleh lima terdakwa lainnya, seperti Darmawan, Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati.

"Nah itulah fungsi persidangan ini kita buka. Maka tadi kita angkat karena semuanya sudah fakta seperti itu. Lima anggota dewan juga begitu. Itu ditandatangani tahun 2018," ungkapnya.

Sidabuke menambahkan, dengan terbongkarnya temuan ini, maka semakin jelas bila kasus ini disinyalir telah disetting.

Pasalnya permintaan agar menghadirkan saksi yang memerintahkan Sekretaris DPRD Surabaya keliling meminta tandatangan ke para terdakwa itu selalu tak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

"Karena itu kita minta ketua dewan itu hadir. Bila tidak ditandatangani mereka tidak boleh kunker," ujar Sidabuke.

Tak hanya, terhadap Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang diduga melakukan penekanan terhadap para terdakwa agar menandatangani rekapan ptoposal pada tahun 2018.

Sidabuke juga mensinyalir, ada dugaan titipan dari pihak penyidik agar tandatangan rekapan proposal itu dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam penyidikan.

"Jadi sebenarnya rekap yang disodorkan oleh Sekwan, kita gak tau Sekwan itu atas perintah dari siapa tetapi diduga kuat itu atas perintah daripada kejaksaan," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.