Tersangka Penipuan Perumahan Syariah Catut Nama Ustad Yusuf Mansyur Diserahkan ke Jaksa

Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) Sidik Sarjono diserahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.


Tersangka Sidik Sarjono menjalani tahap II atas kasus penipuan Perumahan Syariah Multazam Islamic Residence. 

"Hari ini kami terima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas nama Sidik Sarjono. Yang bersangkutan disangkakan oleh penyidik Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana," terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan usai pelimpahan tahap II, Senin (2/3).

Dijelaskan Erick, dalam kasus ini pihaknya melanjutkan penahanan dari penyidik kepolisian dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Di penyidik ditahan, kami hanya melanjutkan. Yang bersangkutan ditahan dua puluh hari kedepan dan berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," jelasnya. 

Pada kasus ini, masih kata Erick, tersangka Sidik Sarjono dilaporkan oleh Judi Saherul  Alim yang mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah.

"Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 354 juta," jelasnya. 

Sementara, JPU Sulfikar selaku jaksa yang menangani perkara ini membantah ada keterlibatan Ustad Yusuf Mansyur dalam kasus ini.

"Di BAP perkara ini tidak ada. Memang modus penipuannya, tersangka mencatut nama Ustad Yusuf Mansyur," terang pria yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan di Kejari Tanjung Perak.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, Tersangka Sidik Sarjono menjalani tahap II sekitar pukul 10.30 Wib dan berahkir pukul 11. 30 Wib. Selanjutnya sekitar pukul 14.15, tersangka dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Diketahui, sebelumnya dalam press rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/2) polisi menyebut ada 32 orang pembeli perumahan syariah yang ditipu oleh tersangka Sidik. Belum lagi yang dilaporkan ke Polda Jatim dan Polres Sidoarjo. Namun faktanya, kasus ini baru satu laporan yang berjalan ke tahap penuntutan.

Polisi juga menyebut modus tersangka Sidik dalam mempromosikan perumahan syariah tersebut dengan mencatut nama Ustad Yusuf Mansyur yang pernah diundang sebagai motivator. 

Foto-foto Ustad Yusuf Mansur sendiri tampak tampil menghiasai brosur-brosur pemasaran perumahan. Brosur tersebut ditampilkan saat rilis bersama dengan sejumlah barang bukti dan tersangka. 

Dari hasil penyidikan, ternyata lahan perumahan syariah yang dijual ke para konsumennya tersebut bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama melainkan milik orang lain.