Diduga Gandakan Surat Tanah Milik Anggota DPR, Eks Lurah Medokan Ayu Dilaporkan ke Inspektorat

Diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjabat, mantan Lurah Medokan Ayu, Bambang H Efendi dilaporkan ke Inspektorat oleh Ketua Fraksi partai Golkar DPRD Surabaya, Arif Fathoni.


Laporan yang dilakukan itu, lantaran Bambang diduga kuat telah melakukan pengalihan lahan di wilayah Medokan Ayu Kecamatan Rungkut, Surabaya seluas 12 persil.

Caranya dengan menggandakan surat-suratnya sehingga saat ini tanah tersebut beralih kepemilikannya.

"Ini ada aduan warga terkait adanya surat kretek lahan di 12 persil yang digandakan suratnya oleh mantan Lurah Medokan Ayu (Bambang). Kalau satu persil luasnya 5 haktar, maka total lahan yang suratnya digandakan seluas 60 haktare," ungkap Thoni dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (2/3).

Thoni yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan ini, menyebutkan salah satu lahan yang suratnya telah digandakan dan beralih kepemilikannya adalah milik dari anggota DPR RI dari partai Golkar.

"Oleh karenanya saya meminta agar inspektorat dapat memproses permasalahan ini secepatnya," katanya.

Bila terbukti bersalah, Thoni berharap agar eks Lurah Medokan Ayu mendapatkan sangsi yang tegas.

"Tidak hanya diproses melainkan ada tindakan hukum yang harus ditegakkan bagi oknum ASN Pemkot Surabaya yang telah menyalahi kewenangannya sebagai aparatur sipil negara untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Saya minta Inspektorat melakukan tindakan tegas, apalagi disana ada lahan milik salah satu anggota DPR RI," tandasnya.

Tak hanya itu, Thoni juga meminta supaya surat petok D yang diterbitkan oleh mantan lurah Medokan Ayu terhadap orang lain tersebut segera dibatalkan secara hukum.

"Sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal. Karena dikhawatirkan ini akan menimbulkan konflik horisontal sesama warga," harapnya.

Bahkan bila Inspektorat lambat memprosesnya maka Thoni akan melaporkannya ke Tri Rismharini.

"Kalau laporan ini tidak ada progresnya, maka akan dilaporkan ke Wali Kota Surabaya, sebab setiap pejabat publik tidak boleh mengeluarkan produk-produk yang menyalahi kewenangannya," pungkasnya.