Terbukti Menipu, Dimas Kanjeng Divonis Nihil

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman nihil terhadap Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng meski terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 13,9 milliar terhadap Hj Najmiah Almarhum.


"Mengadilli, menyatakan terdakwa Taat Pribadi bin Islam Mustain bersalah melakukan tindak pidana penipuan.  Menghukum terdakwa dengan pidana nihil," kata ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (4/3).

Dalam amar putusan majelis hakim membeberkan alasannya tentang vonis nihil yang dijatuhkan. Hakim berpendapat vonis nihil tersebut didasarkan pada Pasal 66 ayat (1) KUHP yang berbunyi, dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing - masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.

"Pasal tersebut menurut majelis hakim mutlak harus dipenuhi. Hukuman perampasan hak tidak boleh melebihi 20 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa sudah divonis 21 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap,"terang R Anton Widyopriyono dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan pertimbangan hukum amar putusannya, Rabu (4/3).

Atas hukuman tersebut, Dimas Kanjeng mengaku menerima.

"Saya terima," kata Dimas Kanjeng kepada mejelis hakim.

Sebelumnya, 'Raja' pengganda uang asal Probolinggo Jawa Timur ini dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Jatim.

"Kami masih pikir-pikir, dan putusan ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan," ujar JPU Muhammad Nizar saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui, Kasus ini dilaporkan oleh ahli waris  dari Hj Najmiah Almarhum, lantaran dianggap menjadi korban penipuan dari terdakwa Dimas Kanjeng yang menjanjikan uang sebesar Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun.

Kasus ini adalah yang ke empat kalinya di jalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di kasus  kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.

Sedangkan di perkara tipu gelap yang  ke tiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada Pasal 71 KUHP dan  Pasal 12 Ayat (4) KUHP.