Bertahun-tahun Produksi Jamu Ilegal, Warga Lamongan Ditangkap Polisi

AMS (62), warga Dusun Dalit, Desa Tukerto, Kecamatan Deket, Lamongan ditangkap Satreskrim Polres Lamongan lantaran memproduksi  jamu atau obat tradisional kemasan ilegal.


Ratusan botol kaca ukuran 150 mililiter dan bahan empon-empon serta sejumlah botol jenis obat kimia lainnya disita oleh petugas Satreskrim Polres Lamongan dari rumah AMS sebagai barang bukti.

"Ada 227 botol jamu sudah kemasan dan berlabel, terus 580 botol jamu tanpa label, dan beberapa botol jenis obat kimia yang kita temukan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, saat memimpin langsung penyitaan barang bukti dari TKP, Kamis (05/3).

Harun mengatakan, pengungkapan industri jamu ilegal ini bermula ketika petugas satreskrim Polres Lamongan menangkap AMS yang mengedarkan jamu ilegal tersebut di Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Setelah ditelusuri ternyata petugas menemukan kemasan jamu ilegal yang diberi label 'Jamu Pegel Linu cap Tiga Daun' tersebut diproduksi dan diedarkan sendiri oleh AMS di rumahnya.

"Jamu hasil produksinya selama ini dipasarkan oleh AMS di wilayah Lamongan dan Gresik" terangnya.

Berdasarkan pengakuannya sendiri, AMS memproduksi jamu ilegal tersebut sejak 24 tahun silam dan belajar secara otodidak melalui buku-buku obat tradisional yang dibeli dari toko buku di Jalan Semarang Kota Surabaya.

"Membuat jamu sudah 24 tahun, dan belajar meracik dari baca buku beli di jalan semarang," kata AMS ketika ditanya oleh petugas kepolisian.

Petugas Dinas Kesehatan Lamongan, Lucky Lia Faiza mengatakan produksi makanan, jamu atau obat tradisional itu perlu pengawasan dan pengujian secara berkala sehingga hasilnya aman untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan bagi tubuh.

Menurutnya, tidak adanya ijin edar dari lembaga berwenang pada pembuatan jamu atau obat tradisional, maka jamu yang dihasilkan tidak bisa dijamin kualitas dan kegunaannya.

Apalagi barang bukti yang diamankan petugas ternyata juga terdapat bahan obat kimia maupun bahan obat tradisional yang tidak higienis yang tidak bisa dijamin kegunaannya.

"Penggunaan obat kimia yang tidak sesuai dosis takarannya, dengan pengunaan yang lama bisa merusak organ tubuh terutama ginjal," katanya.

Sementara, dalam kasus ini pihak kepolisian mentepakan AMS sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 196 atau 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 miliar.