Sekda Gresik Non Aktif Sebut Jaksa Sembunyikan Fakta

Sekda Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya melalui Hariyadi selaku penasehat hukumnya menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyembunyikan banyak fakta yang tidak disebutkan dalam surat tuntutan dikasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Gresik.


"Saya setuju  fakta sidang yang disampikan tapi banyak fakta sidang yang disembunyikan. Itulah tugas penasehat hukum agar menyampaikan fakta fakta sidang yang disembunyikan itu dalam pembelaan. Itu tugas saya,"ujar Hariyadi saat dikonfirmasi usai persidangan pembacaan surat tuntutan JPU diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (6/3).

Saat ditanya fakta apa yang disembunyikan oleh JPU dalam surat tuntutannya, Hariyadi menyebut fakta tersebut adalah keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.

"Diantaranya banyak keterangan saksi yang menyatakan bahwa potongan itu ikhlas. Mereka semua tidak ada yang  mutlak. Dan itu tidak ada paksaan,"pungkasnya.

Diketahui, Dalam kasus ini JPU Kejari Gresik menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Sekda Gresik non aktif ini juga dihukum denda sebesar Rp 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan.

Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh empat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik secara bergantian. Empat JPU tersebut antara lain, Dymas Adji Wibowo, Esti Harjanti Candrarini, Alifin Nurrahman Wanda dan A.A Ngurah Wirajaya.

Selain menuntut pidana badan dan denda, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menahan terdakwa Andhy Hendro Wijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Perbuatan terdakwa Andhy Hendro Wijaya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan ke dua. Yakni  Pasal melanggar Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Andhy Hendro Wijaya.