Terkait Dugaan Penggelapan Suradi Gunadi, Penasehat Hukum : Terdakwa Tak Bersalah

Didukung bukti kuat, tim penasehat hukum Suradi Gunadi selaku  pemilik Toko 3D dan CV Cahaya Gemilang di Surabaya. terus memperjuangkan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli proyektor yang dilayangkan PT Global Mitra Teknologi (GMT). Selain memiliki bukti pembayaran sah,  terdakwa juga terbukti lebih bayar.


“Kami terus berupaya dan memperjuangkan  keadilan klien kami. Yang bersangkutan memiliki bukti-bukti kuat. Malahan, klien kami lebih bayar pada PT GMT,” kata Nicky, S.H., M.H, selaku tim penasehat hukum, kepada Kantor Berita RMOLJatim, saat ditemui di kantornya di kawasan Perkantoran Andika Plaza, Surabaya, Minggu (8/3) 
Tim penasehat hukum Suradi Gunadi, yakni Nicky, S.H., M.H., Rommy Hardyansah, S.H. M.H.,Herman Faisal Siregar S.H.,M.Kn dan Merliana Goey, S.H., membeberkan bukti bahwa Suradi telah melakukan pembayaran sejak tahun 2012 sampai dengan 2017. Bahkan, terdakwa tetap melakukan pembayaran setelah disomasi oleh Pelapor. 

Terdakwa pun beritikad baik untuk membayar, namun karena belum pernah ada pencocokan data, terdakwa tidak berani membayarapa yang ditagihkan melalui somasi pelapor karena terdapat kejanggalan dalam somasi pelapor yaitu terdapat invoice yang sudah dibayarkan namun tetap di tagihkan ulang.

Sementara itu, dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Februari 2020 dengan Perkara Nomor 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, dijelaskan melalui bukti kuat berupa transfer yang telah dibayarkan Suradi Gunadi pada PT GMT sejak tahun 2012 sampai dengan 2017.

Bahkan ada pembayaran-pembayaran dari terdakwa yang baru diakui dalam persidangan oleh pelapor, dan masih ada bukti pembayaran terdakwa yang belum diklarifikasi ke bank yang tidak masuk ke rekening pelapor, dimana pembayaran terdakwa ke rekening GMT dan ke rekening yang ditunjuk oleh PT GMT yaitu rekeningAli Said Mahanes, Lianny Pandoko, Lia Kurniati adalah atas petunjuk PT GMT, dan bukan hanya terdakwa saja yang membayar ke rekening tersebut tetapi hampir semua Master Dealer.

Terdakwa berkeberatan atas bukti Penuntut Umum yaitu invoice untuk Toko 3D Tahun 2016 sampai dengan  2017, nomor faktur pembelian terdakwa berbeda nomor faktur pembelian dalam invoice yang diterima oleh terdakwa. 

“Dalam persidangan, penuntut umum maupun pelapor tidak dapat menampilkan bukti copy dari asli maupun bukti asli sebagaimana yang dimilik Suradi, sehingga bukti penuntut umum tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana digariskan pada Pasal 1888 KHUPerdata. Kita akan terus maju membela terdakwa hingga bebas. Suradi memiliki bukti kuat, bahkan  dia terbukti lebih bayar,” ungkapnya.

Kasus bermula saat, Suradi Gunadi selaku pemilik Toko 3D dan CV Cahaya Gemilang yang berlokasi di surabaya masih mempunyai kewajiban pembayaran sebesar Rp. 11.406.199.203 kepada PT GMT. Setelah melakukan croscek lebih teliti lagi maka total kewajibannya sesungguhnya adalah sebesar Rp.12.872.008.310. Jumlah nilai tagihan itu setelah dipotong retur barang Suradi dan pembayaran yang masuk. 

Maka dari itu PT. GMT melaporkan Suradi Gunadi ke Polda Metro Jaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2018 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Karena merasa tidak bersalah dan didukung bukti kuat, Suradi Gunadi menyatakan tidak mempunyai tagihan hutang apapun kepada PT GMT, bahkan menyatakan ada kelebihan pembayaran. 

Yang kemudian Suradi Gunadi melaporkan Lianny Pandoko selaku Direktur PT GMT ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LPB/854/IX/2019/UM/JATIM pada tanggal 28 september 2019.

Sementara itu, pada 20 Februari 2020, Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro  membebaskan terdakwa Suradi Gunadi dari tahanan. Sebab majelis hakim menyebut perbuatan Suradi merupakan perdata bukan pidana, karena adanya pembayaran.