Ajukan Pembelaan, Sekda Gresik Non Aktif Minta Bebas

Sekda Pemkab Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.


Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukumnya menyebut jika perbuatan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana penggelapan. 

"Untuk menentukan uang itu sah atau tidaknya, ditentukan melalui bagaimana cara perolehannya. Jika uang itu dari perolehan insentif sukarela, maka itu adalah uang sah, maka pertanggungjawabannya tidak menjadi delik korupsi dan dapat dikategorikan tindak pidana umum penggelapan. Hal ini sesuai dengan keterangan dua orang ahli hukum pidana yakni Dr Bambang Suheriyadi dan Prija Jatmika," terang Hariyadi, Penasehat hukum terdakwa dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan nota pembelaannya diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/3).

Dalam pembelaannya, Hariyadi menyebut, JPU dianggap telah salah dalam mengartikan penyisihan uang insentif tersebut diperoleh secara melanggar hukum.

"Jika uang tersebut diperoleh secara tidak sah maka yang memberi dan menerima sama-sama dihukum," sambung Hariyadi.

Diakhir pembelaannya, Hariyadi menyebut bahwa berdasarkan fakta- fakta hukum yang disampaikan dalam nota pembelaannya bukanlah merupakan tindak pidana korupsi.

"Maka tim penasehat hukum memohon kepada majelis hakim dipersidangan untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Gresik untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dan membebankan biaya negara kepada Negara," tandas Hariyadi.

Atas pembelaan tersebut, majelis hakim memberikan waktu pada JPU Kejari Gresik untuk mengajukan tanggapan.

"Majelis memberikan waktu hari Jum'at tanggal 13 untuk penuntut umum mengajukan tanggapan," pungkas hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.

Diketahui, Dalam kasus ini JPU Kejari Gresik menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Sekda Gresik non aktif ini juga dihukum denda sebesar Rp 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan.

Selain menuntut pidana badan dan denda, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menahan terdakwa Andhy Hendro Wijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Andhy Hendro Wijaya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan ke dua. Yakni  Pasal melanggar Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.