BPJS Kesehatan Dianggap Lakukan Pembangkangan Bila Tidak Jalankan Putusan MA

Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Wayan Titip Sulaksana meminta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan.


"Wajib untuk melaksanakan keputusan MA," ujar Wayan saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (10/3).

Saat ditanya tindakan apa yang bisa dilakukan masyarakat apabila BPJS tidak patuh atas putusan MA tersebut, Wayan meminta masyarakat untuk berani melaporkan BPJS ke Presiden Jokowi.

"Bila tdk melaksanakan, masyarakat segera melaporkan pengurus BPJS kepada Presiden RI untuk diambil tindakan hukum kepada kepala BPJS atas pembangkangan terhadap keputusan MA," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal dalam pres rilis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim mengaku belum menerima salinan putusan judicial review tersebut.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," ujarnya.

Apabila salinan putusan tersebut telah di dapatkan, lanjut Iqbal, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” pungkasnya.

Diketahui, MA mengabulkan judicial review yang diajukan KPCDI terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan.

Judicial review tersebut diajukan untuk menguji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun  2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2).

Dalam amar putusannya, MA menyebut pasal 34 ayat (1) dan (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. Yakni, Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 UUD 1945 serta bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Perpres juga dianggap berlawanan dengan Pasal 2, 3, 4 huruf b, c, d, dan e UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 4 Jo, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 171 Undang-Undang Nomor  36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dengan putusan judicial review ini, maka iuran BPJS Kesehatan kembali menggunakan ketentuan sebelumnya, yakni kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I sebesar Rp 80 ribu.