BPJAMSOSTEK Dorong Pekerja Jadi Peserta

BPJAMSOSTEK terus mendorong pekerja mendaftar menjadi peserta. Upaya ini terus dilakukan untuk menjamin kesejahteraan pekerja.


“Kenaikan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2019 ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja,” kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat pressconference sosialisasi kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Surabaya, Selasa (10/3).

Manfaat JKK, lanjutnya, selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. “Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh,” jelasnya.

Ia mengatakan, biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

"Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," terangnya.

Untuk jenjang TK sampai SD, lanjutnya, mendapatkan beasiswa sebesar Rp1,5 juta/orang/tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp 2 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp 3 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun. Sedangkan Perguruan tinggi Rp12 juta/orang/tahun selama maksimal 5 tahun.

Pada program JKK, pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75% dari sebelumnya.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa bagi dua orang anak. Namun tentu semua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran. Oleh karena itu Krishna mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarakan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJAMSOSTEK juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ke tiga dalam pelaksanaannya sejak tahun 2018 yang lalu.

Kegiatan bertajuk SIAPP82 dan Sosialisasi Anugerah Paritrana 2020 tersebut, dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas Rekson Silaban,  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagij.