Jaksa Ungkap Modus Korupsi Eks Bendahara KPU Lamongan

Irwan Setiyadi, Eks Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi dana hibah Pemilukada tahun anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 milliar lebih.


"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,"ucap Ketua majelis hakim  Cokorda Gede Arthana dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam persidangan diruang sidang Cakra, Rabu (11/3).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Ali Prakoso mengungkap empat modus penyelewengan yang dilakukan terdakwa Irwan Setiyadi saat menjabat sebagai bendahara di KPU Lamongan. 

Modus pertama, terdakwa melakukan pembayaran tanpa surat perintah bayar yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dan tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih,"ungkap JPU Ali Prakoso.

Di modus penyelewengan kedua, terdakwa merekayasa pembukuan belanja dengan melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan anggaran yang tidak sebenarnya.

"Menyusun bukti pertanggungjawaban dan melakukan pembukuan belanja sebesar Rp 157.839.500 atas kegiatan yang tidak dilaksanakan serta melakukan pembukuan belanja lebih tinggi sebesar Rp 89.490.000 dari pengeluaran yang sebenarnya,"sambung JPU Ali Prakoso.

Sedangkan di modus ketiga dan ke empat , terdakwa Irwan Setiyadi tidak menyetorkan pajak ke kasa negara sebesar Rp 227 juta lebih dan menggunakan sisa dana untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya itu, Terdakwa Irwan Setiyadi didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan kesatu subsider, eks bendahara KPU Lamongan ini didakwa melanggar Pasal  2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara dalam dakwaan kesatu primer, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Atau Kedua, melanggar pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,"tandas JPU Ali Prakoso.

Atas dakwaan ini, terdakwa Irwan Setiyadi melalui Nihrul Bahi Al Haidar, penasehat hukumakan mengajukan eksepsi.

"Mohon waktu untuk ajukan eksepsi majelis,"kata Nihrul disambut ketukan palu hakim Cokorda sebagai tanda berakhirnya persidangan.