Jalan Kampung Ambles, Warga Krembangan Wadul Dewan

Warga Krembangan Kidul Gang Lebar Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan wadul ke Komisi C DPRD Surabaya. Mereka memprotes rusaknya jalan kampung akibat pengerjaan proyek box culvert oleh Pemkot Surabaya.


Warga pun terpaksa patungan untuk memperbaiki sendiri jalan kampung tersebut. 
Jalan kampung yang rusak itu berada di RT 1 RW 3 Kelurahan Krembangan Kidul Gang Lebar Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan.

"Box culvert memang sudah mengurangi banjir. Tapi pengerjaan kurang bagus. Ada rongga di jalan membuat ambles dan penggerusan berdekatan rumah warga," ujar Loediana, Ketua RT 1 RW 3 Kelurahan Krembangan Kidul Gang Lebar Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat ditemui usai hearing di Kantor DPRD Surabaya, Rabu (11/3).

Menurut Loediana, Dinas terkait sudah melihat kondisi proyek selama pengerjaan. Namun, penggerusan tanah terjadi setelah musim hujan tiba. 

"Waktu hujan terus kemarin itu sempat ambles lagi jalan sepanjang 90 meter. Penurunan tanah juga hampir satu meteran. Kami harus perbaiki sendiri bersama warga," ujar perempuan berhijab ini.

Demi keselamatan dan perbaikan jalan, pengurus RT menggalang dana kampung untuk perbaikan sendiri jalan yang rusak. Loediana pun mengaku harus memakai kas RT sekitar lebih dari Rp 3 Juta. 

Padahal, peristiwa ini harusnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor yang dipilih dinas terkait untuk mengganti kerugian yang dialami warga.

"Lubang rongga dekat box culvert kami tumpuk pasir dan semen agar tak terjadi penggerusan,"imbuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait, agar proyek pembangunan baik itu box culvert, paving atau penutupan saluran harus diamati secara serius dan di awasi cermat. 

Selebihnya, apabila terjadi kelalaian ataupun kerusakan akibat jalannya suatu proyek, maka Pemkot perlu menindak tegas pihak kontraktor. Termasuk, mendorong kontraktor bersedia mengganti semua kerusakan yang ditimbulkan.

"Bisa melalui camat atau lurah bersangkutan. Ukuran, Kualitas dan spesifikasi harus sesuai ketentuan. Sehingga bila proyek kontraktor menimbulkan kerugian dan kerusakan akibat pembangunan itu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor yang ditunjuk," urai Baktiono.

"Oleh karena itu kami mintadinas terkait juga turut membantu keluhan warga dan menindaklanjuti hal tersebut," imbuhnya.

Bahkan, dewan meminta kontraktor yang nakal tidak sekedar diberikan peringatan tapi juga dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list dalam lelang proyek pemkot. Tidak hanya nama perusahaan kontraktor tapi nama pengelola yang dimasukan daftar hitam.

"Mereka punya pegawai dan pekerja yang mungkin lalai dan harus diberikan peringatan. Kalau black list bisa diperlakukan pada perusahan ataupun orangnya (pemilik) sehingga kalau berdiri lagi dengan nama lain perusahaan tetap ketahuan," tegas anggota fraksi PDIP ini.

Baktiono juga mengapresiasi warga masyarakat yang bersedia menyampaikan aspirasi. Terlebih pengurus kampung pada kasus ini memiliki tanggap cepat mengantisipasi kerusakan jalan dengan memperbaiki sendiri jalan menghindari kerusakan ataupu insiden yang mungkin terjadi.

 "Ganti rugi pihak warga memakai kas RT ini wujud tanggapan yang baik dari pengurus kampung yang cepat tanggap sehingga warga tidak celaka dan karena adanya kerusakan setelah proyek pemasangan blok culvert," ujarnya.

Baktiono mengimbau, pengurus RT untuk mengumpulkan kwitansi pembayaran dari perbaikan jalan. Nantinya, uang tersebut akan dimintakan ganti rugi pada kontraktor yang harus bertanggung jawab.