Diduga Palsukan Putusan, KY Periksa Ketua dan Panitera PN Surabaya

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nursyam diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) Pusat terkait pengaduan masyarakat tentang penetapan dan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah atas putusan yang diduga cacat hukum.


Pemeriksaan tersebut dilakukan KY Pusat di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Selain Nursyam, KY juga memeriksa Djamaluddin, Panitera PN Surabaya dan Juru Sita Djoko Subagyo.

"Benar, jadi begini, Komisi Yudisial ngirim surat ke pimpinan disini mau pinjam tempat untuk memeriksa personil PN Surabaya, kemudian oleh pimpinan dikasih lah tempat dan hari ini pemeriksaanya sudah terlaksana," terang Humas PT Surabaya, Elang Prakoso Wibowo saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/3).

Kendati demikian, hingga terlaksannya pemeriksaan tersebut namun Elang tidak mengetahui pemeriksaan tersebut terkait kasus apa.

"Kasusnya apa PT Surabaya juga gak tau, karena itu sudah menjadi kewenangan KY yang objeknya KPN Surabaya," ujarnya.

Terpisah, Suhartati Mesakh selaku pelapor mengatakan, Pengaduan tersebut dilayangkan sejak 3 bulan yang lalu.

"Sudah tiga bulan, dan puji Tuhan laporan saya ditindaklanjuti oleh KY," ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Laporan tersebut, lanjut Suhartati, dilakukan untuk mencari keadilan atas penetapan Ketua PN Surabaya terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan rumahnya di Perumahan Citraland Bukit Telaga Golf Blok TA 6 Kav No 27 Surabaya.

"Eksekusi ini didasarkan atas putusan cacat hukum. Karena penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan saya. Tapi Ketua PN Surabaya mengamini putusan dua liane multitafsir tersebut hingga mengeluarkan penetapan ekseksusi," jelasnya.

Diungkapkan Suhartati, tujuan laporan tersebut dilakukan untuk membuat efek jera pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam menegakkan keadilan.

"Saya yakin bahwa keadilan akan ditegakkan dengan sebenar-benarnya, tidak ada lagi penyelewengan jabatan dan kesewenang-wenangan dalam jabatan dan pelanggaran kode etik," ungkapnya.

Dalam kasusnya, terang Suhartati, berawal saat Ia membeli rumah dari PT Perumnas dan PT Bumi Indah Terang dengan cara KPR di BCA. Dalam perjalananya terjadi kemacetan pembayaran angsuran.

"Namun belakangan muncul gugatan wanprestasi dari PT Ciputra dengan dasar subrograsi. Padahal subrograsi ini tidak pernah lahir. Ironisnya gugatan mereka diterima tapi anehnya dalam putusan tidak menyebutkan objek akan dieksekusi tapi KPN melalui Paniteranya membuat penetapan ekseksusi yang objeknya tidak dimuat dalam putusan. Ini cacat hukum," bebernya.

Terpisah, Ketua PN Surabaya, Nursyam saat dikonfirmasi mengatakan menghormati semua pengaduan yang dilayangkan masyarakat.

"Informasinya saya dilaporkan memalsukan putusan oleh pelapor. Dan saya tetap ikuti pemeriksaan ini," kata Nursyam.

Saat ditanya terkait tudingan pemalsuan putusan tersebut, Nursyam membantahnya. Ia menyebut, penetapan ekseksusi pengosongan tersebut sudah sesuai dengan prosedur atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami laksanakan seusai putusan PN Surabaya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan kasasi. Dan ini sudah inkracht. Kalau belum inkracht mana mungkin kita berani mengeluarkan penetapan," pungkasnya.

Dari pantauan, Nursyam diperiksa KY paling akhir setelah Djamaluddin dan Joko Subagyo. Ia baru diperiksa sekira pukul 11.30 Wib setelah menunggu dua jam lamanya. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Aula PT Surabaya yang terletak di lantai 3.