Banyak pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan memberikan rekomendasi atau track record calon Kepala Otorita Ibukota Negara (IKN) baru.
- Usulan Jokowi Merevisi UU ITE Perlu Dikawal
- Soal Revisi UU ITE, Fahri Hamzah: Cabut Saja Dan Segera Sahkan RUU KUHP
- Zulhas Siap Jadi Mentor Putra Sulung Jokowi, Ini Pelajaran Pertama untuk Gibran
Baca Juga
Hal ini menyusul munculnya pro kontra dicalonkannya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Banyak pihak menolak sosok Ahok dari tiga nama calon lainnya. Alasannya, Ahok dinilai banyak masalah di masa lalunya yang masih teringat di masyarakat Indonesia.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati tak berkata banyak atas desakan tersebut.
KPK, kata Ipi, menilai upaya pencegahan atau memberikan track record calon 'Gubernur' IKN merupakan kewenangan prerogatif Presiden Jokowi. Sehingga, kata Ipi, KPK siap untuk memenuhi jika Presiden Jokowi meminta pihaknya untuk memberikan rekomendasi atas hal tersebut.
"Terkait hal ini merupakan kewenangan prerogatif presiden. Jika dibutuhkan, tentu KPK akan memenuhinya," ucap Ipi Maryati dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (11/3).
Walau demikian kata Ipi, KPK sendiri telah turut melakukan pemantauan terhadap proses pemindahan Ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
KPK sendiri mengaku telah dilibatkan dan turut hadir sebanyak dua kali pada bulan Januari dan Februari 2020 melakukan rapat bersama yang diselenggarakan oleh Bappenas.
"Prinsip dasarnya, KPK akan membantu kebijakan Presiden agar pemindahan ibukota negara tersebut bebas dari korupsi," pungkasnya.
- Nasdem Bocorkan Sosok Ideal Cawapres Pendamping Anies Baswedan
- Daniel Rohi Satgas Pangan Memperkuat Pengawasan Distribusi Sembako
- DPR Sebut Mafia Pangan Masih Eksis Sengsarakan Rakyat