Lagi, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Bekas PNS Pemkot Surabaya

Lagi, Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan eksekusi terhadap mantan ASN yang berdinas di Disnaker Pemkot Surabaya, Nasuchi Ali.


Eksekusi terhadap Nasuchi Ali ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2610K/PID.SUS/2019 tanggal 20 Desember 2019.

"Iya, Selasa (10/3) lalu Tim Pidsus melakukan eksekusi terhadap Nasuchi Ali, mantan PNS Disnaker Surabaya yang sudah pensiun dini," jelas Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi (Uheksi) Pidsus Kejari Tanjung Perak, Putu Eka Wusniawati saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (12/3).

Putu Eka menambahkan, berdasarkan putusan MA tersebut, Nasuchi Ali terbukti dan meyakinkan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

"Selain pidana penjara, Nasuchi Ali juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan apabila tidak di bayar maka akan di ganti pidana kurungan selama 6 bulan," paparnya.

Eksekusi Nasuchi Ali, kata Putu Eka tidak terlalu sulit seperti terjadi pada terpidana sebelumnya yakni Gatot Soenyoto.

Eksekusi pada Gatot Soenyoto yang pernah menjabat sebagai mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya harus dilakukan di kediamannya di jalan Perum Larangan Mega Asri B-37 Kelurahan Larangan Kecamatan Candi Kabupatem Sidoarjo, Senin (24/6/2019) sekira pukul 19.30 Wib.

Sebaliknya Nasuchi Ali cenderung bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan jaksa.

"Sekitar pukul 09.15 Wib, Nasuchil Ali memenuhi panggilan, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, Nasuchi Ali kita eksekusi di Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo," ungkapnya.

Dalam kasus korupsi pelatihan mekanik di Disnaker Surabaya, laniut Putu Eka, tidak hanya dua orang yang mengajukan upaya hukum kasasi yang saat ini sudah meringkuk di Rutan Medaeng dan Lapas Porong.

Namun masih ada empat orang lainnya. Dari empat terdakwa tersebut, kabarnya satu orang sudah meninggal dunia.

"Saat ini kami baru terima dua, pertama Gatot, kedua Nasuchi Ali. Tinggal 4, Satu informasinya sudah meninggal, kami belum tau," ujarnya.

Menurut Putu Eka, sebelumnya awal persidangan, Nasuchi Ali dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak sebanyak 2,6 Tahun penjara, namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis 1 tahun.

"Banding 2 tahun dan kasasinya 4 tahun," pungkasnya.

Seperti diketahui kasus ini terjadi pada 2013. Disnaker Surabaya menganggarkan dana Rp 1,1 miliar untuk pelatihan mekanik.

Proyek tersebut dimenangkan CV Usaha Mandiri dengan nilai Rp 822 juta. Sesuai dokumen kontrak, pelatihan itu diikuti 280 peserta. Tapi, kenyataannya, ada 119 orang yang dimasukkan dalam peserta meski mereka tidak pernah mengikutinya.

Dari total anggaran Rp 822 juta, ternyata yang digunakan untuk pelatihan hanya Rp 191 juta. Sisanya dibuat bancakan.

Pemenang lelang sempat menyerahkan uang Rp 300 juta kepada penyidik dan disita sebagai barang bukti.