Dishub Jatim Minta Perlintasan KA Tak Berizin Ditutup

Dinas perhubungan Provinsi Jawa Timur mengadakan sosialisasi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas saat melewati perlintasan sebidang jalur Kereta Api (KA) dikantor kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan pada hari kamis (12/3) . 


Dalam sosialisasi tersebut, dinas perhubungan provinsi Jawa timur menghadirkan narasumber diantaranya dari Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Magetan, Sungkono, Kanit Dikyasa Polres Magetan Iptu Sumarno,  Kepala Jasa Raharja perwakilan Madiun Adhitya Angga Dewa, dan dari PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun di wakili oleh Manager Pengamanan Operasional Kereta Api M. Latif Hendro Kusumo bersama Senior Manager Pengamanan Hery Purnomo, dengan dimediatori oleh KUPT LLAJ Madiun Ahmad Supriyatna.

"Pada prinsipnya KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi langkah atau tindakan Pemprov Jatim dalam melakukan kegiatan sosialisasi terkait keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang jalur KA, kami menghimbau juga pada pemerintahan setempat untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang tanpa ijin, terlebih sekarang ini jalur ganda sudah dioperasikan, serta para pengguna jalan utk lebih meningkatkan kesadaranya saat melintas perlintasan sebidang dengan cara mematuhi rambu-rambu yang ada," ujar Ixfan kepada kantor berita rmolljatim, kamis (12/3).


Pada kesempatan tersebut Camat Kartoharo Dicong Maleleh, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan merasa senang sekali karena sudah memilih Kecamatan Kartoharjo untuk dilakukan sosialisasi. 

Karena di wilayah kecamatan Kartoharjo juga terdapat perlintasan sebidang KA. Setelahnya, masing-masing narasumber memberikan paparan sesuai bidangnya. 

Man Pam Opka dalam materinya yang berjudul "Teknis Operasional KA di Jalur, Stasiun dan Perlintasan Sebidang KA" menunjukkan kepada para peserta sosialisasi bahwa karakter pengereman kereta api itu tidak bisa berhenti mendadak.

Selain itu, sesuai amanat UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan  PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan.

 “Yang bertanggung jawab terhadap perlintasan sebidang adalah pemerintah daerah, berdasarkan kelas jalannya,” tegas Man Pam Opka.

Pada kegiatan itu juga dilakukan pembagian alat keselamatan dari Dishub Jatim untuk penjaga perlintasan swadaya, serta pemberian buku tentang UU 23 tahun 2007 kepada Muspika kecamatan Kartoharjo.