Jaksa Pastikan Lawan Vonis Bebas Terdakwa Amblesnya Jalan Gubeng

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap enam terdakwa kasus amblesnya jalan gubeng dipastikan akan mendapat perlawanan dari korps Adhyaksa. 


"Kami upayakan kasasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhini Ardhany saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (14/3).

Upaya melawan putusan bebas itu, Dhini mengaku masih menunggu instruksi pimpinan.

"Karena laporannya belum turun dari pimpinan apakah sependapat dengan dengan kami jpu," ujarnya.

Kasasi tersebut akan dilakukan karena adanya pertimbangan di petitum putusan majelis hakim yang dinilai tidak berkesesuaian dengan fakta yang telah dituangkan dalam surat tuntutannya. 

"Terkait petitum adanya fenomena alam. Kami juga tidak sependapat. Kita ketahui selama ini Jalan Gubeng tidak pernah mengalami longsor. Kita ketahui jalan itu longsor akibat tangan manusia. Itu yang kami tuangkan dalam tuntutan," terang Dhini.

Saat ditegaskan kapan upaya hukum kasasi itu akan ditempuh, Dhini meminta bersabar.

"Kami masih punya waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. Sabar dulu, nanti dikhabari ya," pungkasnya.

Diketahui, Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono membebaskan enam terdakwa karena dianggap tidak terbukti adanya unsur kesengajaan melainkan sebuah insiden.

Keenam terdakwa tersebut dari dua perusahaan yakni PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) dan PT Saputra Karya. Sebelumnya, ke enam terdakwa dituntut dengan hukuman denda.

Untuk terdakwa dari PT NKE, yakni Budi Susilo, Aris Priyanto dan Rendro Widoyoko dituntut denda masing-masing Rp 200 juta. 

Sedangkan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya yakni Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya dituntut hukuman denda masing-masing Rp 300 juta.