Kejaksaan Klaim Pengembalian Uang Negara Lunas, Terdakwa Korupsi KPU Lamongan: Kok Aneh!


 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan klaim lunas atas pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi dana hibah KPU Lamongan tahun 2015 dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa, Irwan Setyadi. <br> <br>"Yang mengembalikan pihak keluarganya, itu data yang dilaporkan Pidsus ke saya," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamadji Yudika A.N, Jumat (13/3).<br> <br>Namun, klaim Kejari atas pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak keluarga terdakwa, ternyata dibantah oleh Nihrul Bahi Al Haidar, Kuasa Hukum terdakwa Irwan Setyadi. <br> <br>"Pasca persidangan kemarin kemudian dari terdakwa sendiri yang diakui melakukan pengembalian itu sebesar penerimaan gaji setiap bulannya, total Rp 195 juta ditambah per tanggal 5 maret kemarin sebesar Rp 16 juta, itu saja yang dilakukan pengembalian terdakwa," jelasnya. <br> <br>Nihrul menyampaikan sampai hari ini dari pihak keluarga maupun terdakwa tidak pernah ada pengembalian, karena tidak ada uang untuk mengembalikan, dan itu juga bukan terkait uang korupsi terdakwa.<br> <br>"Makanya, kok aneh, wong terdakwa tidak pernah melakukan hal itu, kok tiba-tiba ada pengembalian sebesar itu," terangnya. <br> <br>"Ini yang harus kita singkronkan, harus dibongkar, siapa itu, yang jelas yang melakukan pengembalian itu mungkin ada indikasi merekalah yang melakukan korupsi itu," lanjutnya.<br> <br>Sebelumnya, berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah KPU Lamongan tahun 2015, Kejari Lamongan merilis berita klarifikasi adanya pengembalian kerugian negara oleh terdakwa. <br> <br>Pihak Kejari Lamongan menerangkan jika pada tanggal 11 Maret 2020 pihaknya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 600.000.000,- dalam perkara atas nama Irwan Setyadi dengan registrasi perkara 01/LAMON/01/2020. <br> <br>Di mana sebelumnya telah disetorkan sebesar Rp 400.000.000, dan telah disetorkan secara dicicil oleh terdakwa ke kas Daerah Lamongan sebesar Rp 198.985.000, dan setoran pada tanggal 5 Maret 2020 sebesar Rp. 16.000.000. Sehingga total kerugian Keuangan Negara yang telah dikembalikan sebesar Rp. 1.214.985.000. <br> <br>Berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.201.730.933, dengan demikian ada kelebihan setoran pengembalian kerugian negara sebesar Rp.13.254.067. <br> <br>Sedangkan, kelebihan uang tersebut dapat digunakan terdakwa sebagai uang pengganti denda dan atau biaya perkara nantinya apabila perkaranya telah <em>incraht</em>.