Tak Bersalah, Suradi Gunadi Lepas Dari Semua Tuntutan Hukum

Tidak bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli proyektor yang dilayangkan PT Global Mitra Teknologi (GMT), pemilik Toko 3D dan CV Cahaya Gemilang di Surabaya, Suradi Gunadi dilepas dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging).


"Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Ketua Agung Suhendro membacakan putusan terdakwa Suradi Gunadi dan dalam amar putusan tersebut, terdakwa Suradi Gunadi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana,” kata Nicky, S.H., M.H, selaku tim penasehat hukum, kepada Kantor Berita RMOLJatim, saat ditemui di kantornya di kawasan Perkantoran Andika Plaza, Surabaya, Minggu (14/3).

Dalam amar putusan pada 20 Februari 2020,  Hakim Ketua juga menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut dan dikembalikan kepada harkat dan martabatnya atau dipulihkan nama baiknya, dan menyatakan melepaskan terdakwa Suradi Gunadi dari semua tuntutan hukum.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Februari 2020 dengan Perkara Nomor 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum Suradi Gunadi, yakni Nicky, S.H., M.H., Rommy Hardyansah, S.H. M.H.,Herman Faisal Siregar S.H.,M.Kn dan Merliana Goey, S.H., dijelaskan melalui bukti kuat berupa transfer yang telah dibayarkan Suradi Gunadi pada PT GMT sejak tahun 2012 sampai dengan 2017, terdakwa juga terbukti lebih bayar.

Bahkan ada pembayaran-pembayaran dari terdakwa yang baru diakui dalam persidangan oleh pelapor, dan masih ada bukti pembayaran terdakwa yang belum diklarifikasi ke bank yang tidak masuk ke rekening pelapor, dimana pembayaran terdakwa ke rekening GMT dan ke rekening yang ditunjuk oleh PT GMT yaitu rekening Ali Said Mahanes, Lianny Pandoko, Lia Kurniati adalah atas petunjuk PT GMT, dan bukan hanya terdakwa saja yang membayar ke rekening tersebut tetapi hampir semua Master Dealer.

“Kami selaku tim penasehat hukum Suradi Gunadi, terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Terdakwa memiliki bukti-bukti kuat dan dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli proyektor yang dilayangkan PT GMT,” tegas tim pengacara Suradi Gunadi diwakili  oleh  Nicky SH.,MH dan Rommy Hardyansah SH.,MH.