Bakar Istri Hidup-hidup, Maspuryanto Diganjar Hukuman 7 Tahun Penjara

Maspuryanto, terdakwa kasus pembakaran istri divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 8,5 tahun penjara.


Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Hizbullah Idris menyatakan terdakwa Maspuryanto terbukti salah berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya, Putri Nalurita. Pria 47 tahun ini terbukti membakar istrinya yang masih 19 tahun. 

"Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hizbullah Idris dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/3).

Putusan majelis hakim ini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa Fathol Rosyid dan terdakwa Maspuryanto menerima putusan tersebut.

Usai persidangan, Pengacara terdakwa, M. Fadhil Ramadhan menyatakan, terdakwa sudah mengakui kalau dirinya memang yang membakar istrinya. 

"Kami sudah kordinasi dan sesuai fakta dia mengakui telah membakar istrinya dan sudah terungkap dalam persidangan," tandasnya.

Diketahui, Peristiwa suami bakar istri ini terjadi disebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.

Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto dirumahnya di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Aksi pembakaran tersebut dilakukan terdakwa Maspuryanto lantaran tak terima karena akan dituntut cerai oleh Putri Narulita, pasca rumah tangganya tak lagi harmonis sejak 45 hari dari masa perkawinannya yang dilangsungkan pada 27 Agustus 2019.