Untung Rp 20 Ribu, Hacker Pembobol Kartu Kredit Divonis 8 Bulan Penjara

Kingdhito Wulanesa Mahardika, hacker pembobol kartu kredit lintas propinsi akhirnya bisa bernafas lega. Ia dihukum jauh lebih ringan dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara.


"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangkan selama masa penahanan," kata Ketua majelis hakim Anne Rusiana dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Kamis (19/3).

Ringannya hukuman yang dijatuhkan dikarena terdakwa masih berusia muda dan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, ia hanya mendapat keutungan Rp 20 ribu dari kasus ini.

Atas vonis ini, hakim Anne memberikan waktu selama 7 hari kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk bersikap.

"Ada waktu tujuh hari untuk menyatakan banding," kata hakim Anne Rusiana menutup persidangan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nizar mengaku masih belum bersikap. Ia akan melaporkan hasil putusan ini ke pimpinan Kejati Jatim.

"Belum, nanti kami laporkan ke pimpinan dulu," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa melakukan transaksi pembelian data kartu kredit (CC) milik orang lain tersebut menggunakan pihak ketiga atau Rekber (rekening Bersama) akun Facebook Terdakwa Kingdhito, adapun perbincangan atau chat tersebut terjadi pada tanggal 28 Mei 2019, untuk yang diperjualbelikan saat itu adalah 35 data kartu kredit (CC) seharga Rp 1,2 juta. 

Akhirnya pada 28 Mei 2019, Team Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Choirul Anam dan Kingditho.