Dana Desa untuk Penanganan Corona Siap Dikucurkan

Anggaran dana desa yang ditransfer pemerintah pusat bakal digunakan untuk penanganan virus corona baru (Covid-19).


Hal ini dipastikan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Taufik Madjid saat memberikan keterangan pers, di Gedung Graha BNPN, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (21/3).

Pihaknya mengatakan telah mengeluarkan edaran ihwal pengunaan dana desa tersebut. Sebab, dalam Permen Desa No. 11/2019 tentang pedoman dana desa di bidang pelayanan sosial, melegalkan penggunaan dana untuk penerapan pola hidup sehat dan bersih.

"Secara eksplisit dana desa bisa digunakan untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya bidang pelayanan masyarakat desa, seperti mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih ke desa," kata Taufiq Madjid dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

"Artinya Permendes telah memberi peluang ke desa untuk bisa menggunaakan dana desa untuk menjaga dan mencegah,aspek khsusunya dalam mencegah perluasan Covid-19," sambungnya.

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, bagi desa yang menjadi lokasi terdampak Covid-19, diimbau untuk tetap mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Dalam hal ini kepala daerah menyesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di desa. Artinya bahwa dana desa bisa dipakai untuk pencegahan sekaligus penanganan Covid-19 di desa," papar Taufiq.

Untuk itu, Taufiq meminta pada perangkat desa, dalam hal ini kepala desa maupun tokoh masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan. Tentunya, tetap berpedoman dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Oleh karena itu kepada kepala desa dan badan pemusyawaran desa, perangakt desa dan tokoh masyarakat unutk melakukan langkah persiapan dan antisipasi untuk mempedomani gugus tugas di daerah," pungkasnya.