Demi Yakinkan Korban, Dirut Perumahan Syariah Catut Nama Ustaz Yusuf Mansur

Sidang kasus penipuan yang menjerat Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) Sidik Sarjono mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Sulfikar.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno, JPU Sulfikar membeberkan modus penipuan yang dilakukan terhadap Juhdi Syahirul Alim selaku korban. Modus tersebut adalah mencatut nama Ustad Yusuf Mansur yang dipakai terdakwa Sidik Sarjono untuk meyakinkan korban.

"Terdakwa menjelaskan kepada korban Juhdi Syahirul Alim dan istrinya Euis Kartini Puspasari, bila perumahan tersebut bekerja sama dengan ustadz Yusuf Mansur yang mana akan membangun tempat pendidikan Al-Quran serta Fasilitas terkait pendidikan secara Islami baik Pendidikan Formal dan Non Formal," jelas Sulfikar dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat dakwaanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/3).

Tertarik dengan gombalan terdakwa, korban pun akhirnya membeli 2 buah kavling seharga Rp 354 juta. Kavling tersebut berada di blok C-20 dan C-21 Perumahan Multazam Islamic Residance, desa Kalanganyar, kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

"Dikarenakan tidak ada progress pembangunan, tidak ada kejelasan pembangunan dan tidak ada komunikasi yang baik dari pihak pengembang, korban lalu melakukan pembatalan pembelian," sambung Sulfikar.

Dalam kasus penipuan ini, Jaksa Sulfikar mendakwa terdakwa Sidik Sarjono melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan potensi kerugian sebesar lebih kurang Rp 354 juta," tandas Sulfikar.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sidik Sarjono melalui I Putu Bagus Uta Dharma Susila selaku penasehat hukumnya meminta majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini ke pembuktian.

"Kami tidak ajukan eksepsi,lanjut ke pembuktian," kata Putu yang diamini hakim Sutarno sambil menutup persidangan.

Saat dikonfirmasi usai persidangan alasan tidak mengajukan eksepsi, Putu mengaku keberatan atas dakwaan JPU Sulfikar akan disampaikan dalam nota pembelaan.

"Inikan sebenarnya ada pengembalian kepada pelapor. Seluruhnya sudah dikembalikan. Nantilah kita buktikan di dalam persidangan," kata Putu.

Terkait hubungan kerja sama antara terdakwa dan Ustad Yusuf Mansur, Putu sedikit enggan untuk menjelaskan. Menurutnya hal tersebut bukan menjadi ranahnya.

"Itu bukan ranah saya. Nantilah di pembuktian persidangan saja," pungkasnya.