Pesilat PSHT Yang Aniaya Pesilat Pagar Nusa Divonis 5 Bulan Penjara

Zulham Bagus Prasetyo, Pesilat PSHT akhirnya bernapas lega setelah divonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara lantaran menganiaya Zainal Arifin dan Budi Prasetyo, anggota kelompok silat Pagar Nusa.


"Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari, dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani," kata Ketua majelis hakim Hizbullah Idris dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (26/3).

Dalam amar putusannya,Hizbullah Idris menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Hal yang meringankan sudah ada perdamaian antara keduanya (terdakwa dan korban),” sambung Hizbullah Idris saat membacakan pertimbangan hukum dalam amat putusannya.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bayu Fidya Utama dan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini sama-sama menerima.

“Kami menerima majelis,” singkat Jaksa Anggraini.

Sementara itu, Bayu Fidya Utama, penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya bersyukur karena dari semua tuntutan jaksa diterima hakim.

“Dengan tuntutan tujuh bulan, hakim memutus lima bulan dan lima belas hari,” jelas Bayu saat dikonfirmasi usai persidangan.

Menurut Bayu, kliennya tidak secara langsung menyebabkan luka. Pada waktu kejadian, ia hanya menghadang saja.

“Bukan dia membawa senjata tajam, dsan menggunakan senjata tajam. Dia menggunakan helm dan dipukulkan ke motor korban saja. Penganiayaan terbukti tapi bukan terdakwa Bagus tetapi terdakwa sebelumnya dan yang DPO,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini terjadi pada Minggu tanggal 27 Oktober 2019 lalu, korban bernama Muhamad Zainal Arifin, anggota kelompok Silat Pagar Nusa yang hendak pulang ke Lamongan pakai motor dihadang sekelompok orang yang diduga dari kelompok silat PSHT di depan Rumah Sakit Muji Rahayu Jalan Manukan Wetan, Surabaya.

Tiba-tiba korban diserang, dan dipukul dengan helm dan senjata tajam (sajam), saat menangkis sabetan yang dilayangkan oleh salah satu orang yang menyerangnya, jari tangan bagian jempol Muhamad Zainal Arifin terluka.

Diduga kuat, aksi penganiayaan yang terjadi di dekat rumah sakit tersebut dipicu pesan suara hoax dari salah satu anggota group WhatsApp “punkSHter_Suroboyo22” yang merupakan group kelompok silat PSHT.