Meski diakui melanggar hukum acara yang diatur didalam KUHAP, Namun persidangan online dengan cara teleconfrence tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (30/3).
- Pemkot Surabaya Terus Dorong Perkuatan Forum Komunikasi Umat Beragama
- Pembangunan Islamic Center Ada Yang Tak Beres, DPRD Gresik Tegur Kontraktor
- Gelar Uji Coba PTM, Bupati Yuhronur Minta Sekolah Perketat Prokes
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting mengatakan, Hal tersebut dilakukan demi keselamatan masyarakat dari penyebaran virus Covid-19 yang saat telah mewabah hingga ke Surabaya.
"Memang kita melaksanakan sidang teleconfence bisa dikatakan melanggar KUHAP. Tapi bagaimana lagi, karena situasi dan kondisi yang diutamakn adalah keselamatan masyarakat," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim disela sela mempersiapkan sarana dan prasarana sidang online bersama pihak Kejaksaan dan Rutan di PN Surabaya, Jum'at (27/3).
"Pekerjaan kita sebagai penegak hukum untuk pencari keadilan hukum tetap berjalan setidak tidaknya meminimal lisir dari kerumunan masyarakat untuk pencegahan virus corona," sambungnya.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar mengatakan, Dalam sidang online ini tidak berbeda dengan sidang konvensional. Hanya saja terdakwa tidak dihadirkan ke Pengadilan.
"Sebenarnya sama seperti biasanya, cuma terdakwa tidak dihadirkan ke persidangan. Tapi dia mengikuti persidangan dari Rutan melalui teleconfrence. Nanti setiap sidang ada petugas kejaksaan di rutan untuk membantu menghadirkan terdakwa dan operasi perangkat," tandasnya.
- Aksi Nyata Para Sukarelawan, Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Berkah
- Ikut Pawai Bersih Desa di Tandes, Wali Kota Eri Jalan Kaki Sejauh 3 Kilometer
- Pemkab Probolinggo Fasilitasi Swab Antigen Gratis ke Calon CPNS dan PPPK