Polres Madiun Kota Lakukan Physical Distancing ke Perumahan Cluster

Sebagai tindaklanjut maklumat Kapolri tentang penanganan covid-19, Polres Madiun kota melakukan pencanangan kawasan tertib physical distancing di wilayah hukum Polres Madiun kota pada Jumat (27/3).


Beberapa perumahan menjadi target pelaksanaan physical distancing. Beberapa spanduk dipasang di depan pintu masuk gerbang perumahan.

"Beberapa kawasan perumahan menjadi target pelaksanaan physical distancing. Dan selama jam operasional pelaksanaan kegiatan ini tidak ada warga yang melakukan aktivitas dikawasan tersebut. Warga cukup beraktivitas di rumahnya," tegas Kapolres Madiun kota AKBP Raden Bobby Aria Prakasa kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Mantan Kapolres Aceh Barat ini menambahkan, selain penerapan physical distancing di kawasan perumahan, aktivitas warga keluar masuk pun dilarang. Warga boleh keluar ataupun masuk tapi harus dengan alasan yang tepat.

"Selain pembatasan aktivitas di kawasan perumahan, kita juga melarang warga untuk keluar masuk," pungkasnya. 

Berikut data nama perumahan yang dipasangi spanduk sebagi wilayah berlakunya physical distancing di antaranya:

1. Perumahan Puri Citra Majapahit, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

2. Perumahan City Garden, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

3. Perumahan Grand Respati Reciden, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

4. Perumahan Puri Asri Lestari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.