Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan perlunya mewaspadai Pasal 27 ayat 1,2, dan 3 UU Perppu 1/2020 karena akan membahayakan posisi Bank Indonesia (BI).
- Cak Imin Banggakan Kelebihan Prabowo
- KPU Terima Data PPATK: Ada Transaksi Aliran Dana Janggal Bendahara Parpol
- Tjahjo Kumolo Meninggal, Hasto Dinilai Sosok Paling Tepat Gantikan Posisi MenPAN-RB
Menurutnya, pada Pasal 27 ayat 1 dijelaskan, segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara.
“Lalu pada ayat 2 menyebut, semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum. Dan ayat 3 mengatur, semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No.1/2020 bukan merupakan obyek gugatan di PTUN,” jelas Heri, Kamis (2/3), dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Ia pun meminta semua pihak agar mewaspadai Perppu tersebut. Selain dapat membahayakan posisi BI, juga dapat mengundang penumpang gelap.
"Perppu ini perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat hukum,” Heri.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Perppu ini sebagai landasan hukum untuk merespon pandemi COVID-19 untuk keselamatan masyarakat yang terdampak, membantu sektor usaha dan menjaga sektor jasa.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan pemerintah yang menyerahkan Perppu 1/2020 tersebut. Perppu ini pun akan siap dibahas bersama DPR.
"DPR tentu saja melalui alat kelengkapan dewan akan membahas Perppu nomor 1 tahun 2020 yang nantinya akan kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).
- Keinginan PDIP Head To Head Di Pilpres 2024 Hanya Akan Munculkan Konflik Lebih Besar
- Kasus Covid-19 Meningkat, Ketua DPR: Yakinlah Kita Bisa Meski Lelah
- Bakal Jadi Preseden Buruk Polri Jika Pengunduran Diri Sambo Dikabulkan dan Sidang Etik Batal Digelar