Polisi Ungkap Pembunuh Wanita Di Kebun Tebu

Polres Malang akhirnya dapat menangkap pembunuh wanita bernama Suliani (40), yang jasadnya ditemukan di kebun tebu, Dusun Sumbersari, Desa Jambangan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Jum'at (03/04) lalu.


Terungkapnya kasus ini, kata AKBP Hendri Umar, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suami dari korban

"Setelah mendapat identitas korban, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan selama 4 jam terhadap suami dari korban. Alhasil kami dapat mengungkap siapa pelaku pembunuhan itu. Yakni, suami dari korban merupakan pelaku pembunuhan itu," ujar Hendri di Polres Malang, Sabtu (04/04)

Motif pembunuhan itu, terang Hendri, berawal dari unsur sakit hati.

"Jadi pelaku berinisal AW (46) yang merupakan suami dari korban merasa sakit hati, karena selama ini korban selalu berkata kasar, dan tidak sopan sehingga menyakiti perasaan pelaku. Akhirnya pelaku emosi, dan mempunyai niatan untuk menyiksa, dan berakhir menjadi pembunuhan," beber Hendri.

Masih menurut Hendri, kronologis terjadi pembunuhan itu berawal dari pelaku dan korban ingin menjual tanah. Lalu dengan berboncengan sepeda motor kamis (02/04) pukul 22.00 WIB pergi ke paranormal tujuannya tanah biar segera laku. Kemudian pelaku menginginkan dari hasil penjualan hasilnya diberikan ke anak dari istri pertama. Namun korban yang merupakan istri kedua dari pelaku tidak mengizinkan dan hasilnya dari penjualan tanah itu diperuntukkan kepentingan pribadi korban.

"Jadi, persolan itu bermula ketika hasil penjualan tanah nantinya akan diberikan kepada anak pelaku, namun korban yang merupakan istri kedua tak mengizinkan, melainkan untuk kepentingan pribadi korban. Setelah pulangnya dari paranormal menuju rumah, cekcok mulut tak terhindarkan. Akhirnya pelaku yang tak terima memiliki niat, dan menghentikan kendaraan di tempat sepi dengan alasan mau buang air kecil. Namun pelaku malah mengambil kayu sengon, dan memukulnya ke rahang kiri korban, lalu memukulnya lagi dibagian kuping kanan. Setelah korban jatuh, pelaku mencekiknya sampai meninggal dunia. Kemudian diseret 30 meter ditutupi jaket," jelas Hendri.

Dari kasus tersebut polisi dapat mengamankan barang bukti berupa jaket pelaku, motor yang digunakan pelaku, pakaian korban, handphone.

Akibat perbuatannya, Pelaku AW dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjarah.