Kabinet Gaduh Dan Berseminya Corona

WARGA Negara sudah banyak mengetahui perkembangan virus corona yang terus melonjak. Orang yang positif terjangkit, meninggal, dan sembuh karena Corona tambah banyak.


Berbagai macam tanggapan terhadap kebijakan pemerintah juga banyak bermunculan. Ada yang menanggapi kebijakan pemerintah positif, ada juga yang menanggapi kebijakan pemerintah tidak efektif terkait dengan penindakan virus corona.

Fenomena pro dan kontra terkait kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Tidak hanya soal corona, tetapi terkait apa pun kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Hal senada pernah diuraikan oleh seorang filsuf dari Italia, Machiavelli (Dennis F.T, 1999:2) “Kebijakan Negara selalu mengundang sesuatu yang sama dengan keburukan”. Sebuah kebijakan yang diambil selalu ada yang berkata baik dan juga ada yang berkata buruk.

Penilaian ini sudah menjadi kodrat manusia yang suka menilai dengan dua jenis penilaian baik dan buruk. Hal ini juga pernah diungkapkan oleh Thomas Hobbes, di mana manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus).

Filosofis di atas memberikan pelajaran penting bagi semua kehidupan, tidak hanya kehidupan di lingkungan pejabat Negara yang mempunyai wewenang (belied) untuk membuat kebijakan baik itu berupa aturan maupu perintah. Pada dasarnya manusia mempunyai kehendak kuasa kepada manusia lainnya, sebuah cara untuk mengungkapkan kehendak kuasanya itu adalah membuat penilaian.

Penulis tidak akan berbicara mengenai penanganan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap virus corona karena memang kurang kompeten dalam dunia kesehatan. Apa pun yang dilakukan oleh pemerintah pasti melalui kajian, terlepas dari penilaian baik dan buruknya kebijakan yang diambil pemerintah.

Terlepas dari kritikan tajam dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan kemudian sebaliknya pemerintah melakukan pembelaan terhadap kritikan yang diarahkan kepadanya adalah sebuah kewajaran. Karena pemerintah mempunyai droit function (kekuasaan untuk menafsirkan baik memperluas atau mempersempit sendiri mengenai ketentuan yang bersifat enunsiatif (kebijakan yang dirahasiakan).

Segala kebijakan pemerintah pasti ada tujuan yang dirahasiakan. Misalnya, kebijakan pemerintah tidak mengambil tindakan lockdown dalam menghambat virus corona dengan alasan tindakan tersebut akan menghambat laju ekonomi dan lain sebagainya.

Di balik kebijakan tersebut pasti ada tujuan yang disembunyikan (enunsiatif) yang semua orang tidak boleh mengetahui. Bisa jadi tindakan nonlockdown diambil karena memang Negara tidak mempunyai uang untuk mencukupi kebutuhan pokok warganya. Sebab dengan kebijakan lockdown maka pemerintah wajib mencukupi kebutuhan pokok warganya, atau kebijakan nonlockdown diambil demi kepentingan ekonomi negara.

Pertanyaan yang muncul adalah, demi kepentingan ekonomi siapa? Karena, meskipun nonlockdown diterapkan, perekenomian juga sudah lesu, dibuktikan dengan menguatnya dolar, ini yang tampak di permukaan.

Padahal dengan adanya kebijakan yang diambil pemerintah saat ini telah mempengaruhi perekonomian masyarakat karena pasar-pasar sudah banyak yang tutup, penjual nasi goreng tidak boleh berjualan, dan lain sebagainya. Begitulah di balik pengambilan kebijakan pemerintah pasti ada yang dirahasiakan, hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya.

Mengadministrasikan Kebijakan

Berbicara mengenai hak enunsiatif yang dimiliki oleh para pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan tidak akan ada habisnya. Bahkan, bisa saja para analis menggunakan kajian atau teori konspiratif yang menurut saya tidak produktif.

Untuk itu, tulisan ini tidak akan berlama-lama dalam menyoroti kebijakan yang diambil oleh para pejabat dalam hal menindak merebaknya virus corona. Namun lebih kepada kegaduhan yang dibuat oleh para pejabat disaat virus corona terus menunjukan keganasannya menyerang warga Negara.

Kegaduhan yang dibuat oleh para pejabat memberikan penilaian yang tidak wajar dari warga Negara. Kegaduhan-kegaduhan yang dibuat oleh para pejabat baik yang terkait dengan corona maupun yang memanfaatkan isu corona untuk dijadikan dasar membuat kebijakan memberikan penguat bagi warga Negara untuk “menghakimi” pemerintah sedang dalam keadaan panik. Seharusnya hal ini tidak terjadi, karena para pejabat pemerintah selalu mengampanyekan warganya untuk tidak panik.

Kegaduhan para pejabat terkait dengan corona diperlihatkan secara terang oleh pejabat yang posisinya di bawah Presiden yakni Jurubicara (Jubir) Presiden yang menjadi pintu utama menyampaikan pesan Presiden ternyata diklarifikasi oleh Mentri Sekretariat Negara. Kegaduhan seperti ini sering terjadi, namun itu hanyalah satu contoh di mana ada ketidaksepahaman antarpejabat yang berwenang.

Sebenarnya masih banyak kegaduhan lainnya baik antar pejabat di tingkat pemerintah pusat maupun antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Kegaduhan ini tentu memberikan banyak penilaian dari masyarakat yang hidupnya terus menerus dihinggapi rasa khawatir akan terjangkit virus corona.

Kegaduhan tersebut tidak perlu dianalis menggunakan analisis enunsiatif, karena metode analisis yang seperti itu memunculkan banyak teori konspirasi yang lebih dekat dengan delik fitnah. Cukup dianalisis menggunakan ilmu Hukum Administrasi Negara (HAN). Dalam ilmu HAN dikenal dengan hukum organisasi, yang mengharuskan adanya rantai komando yang harus ditaati.

Pejabat pemerintahan yang menganut filosofi negara hukum maka harus mengerti tugasnya adalah mengadministrasikan kebijakan, artinya kebijakan-kebijakan yang diambil bersifat administrastif (tertulis). Kebijakan tertulis akan meminimalisir banyaknya tafsir, sehingga kegaduhan antar pejabat bisa terkurangi.

Namun, pengadministrasian kebijakan tidak akan berlaku efektif ketika model berokrasinya gemuk. Karena gemuknya birokrasi akan menghambat jalannya kebijakan.

Perlu diketahui, Pemerintah saat ini mempunyai organisasi yang gemuk. Selain ada kementerian, ada juga Kantor Staf Presiden, kemudian ada staf khusus, dan ditambah lagi adanya Jubir Presiden.

Dengan gemuknya birokrasi tersebut terbukti mengakibatkan distorsi kebijakan yang diambil oleh Presiden. Tidak etis intruksi Presiden dimaknai berbeda oleh para pembantunya. Hal ini akan mengurangi kewibawaan seorang Presiden yang tidak bisa memberikan kepastian hukum dalam hal membuat kebijakan.

Kemudian terkait dengan kebijakan yang memanfaatkan isu corona sebagai dasar untuk mengambil kebijakan juga dilakukan di berbagai daerah, baik untuk popularitas seorang pejabat ataupun untuk yang lainnya. Seperti rencana pembebasan bersyarat napi koruptor.

Dalam studi kebijakan publik, kebijakan ini tidak tepat karena Presiden memberikan perintah jelas untuk “memberantas” virus corona bukan malah membebaskan dengan cara karantina. Sehingga rencana kebijakan untuk membebaskan napi koruptor tidak mempunyai landasan yuridis, sosiologis, ataupun filosofis.

Seharusnya, Menteri Hukum dan HAM mengambil tindakan untuk merelokasi para koruptor ke tempat lain bukan malah memulangkannya atau mengintruksikan kepada Kepala Lapas untuk menjaga kebersihan (jika kebijakan ini yang diambil maka memenuhi kaidah yuridis, sosiologis dan filosofis).

Meskipun demikian, MenkumHAM juga diberikan kewenangan delegasi untuk mengambil kebijakan. Seperti penjelasan di atas kebijakan yang diambil tidak selamanya dipandang baik dan tidak selamanya dipandang buruk, serta ada sifat enunsiatif dalam setiap kebijakan yang diambil.

Kegaduhan Tidak Terkontrol

Dalam hukum organisasi mengajarkan, gemuknya birokrasi akan menghambat pelaksanaan kebijakan karena bisa dipastikan banyak tafsir dari para pejabatnya. Hal ini tidak sesuai dengan jargon yang sering dikumandangkan oleh Presiden yang hanya membutuhkan para “pembantu” yang tugasnya hanya eksekusi saja.

Potensi tumpang tindih kewenangan akan terjadi ketika organisasi itu gemuk, hal ini terbukti dengan kegaduhan yang terjadi antarpejabat, pejabat satu mengklarifikasi perkataan pejabat lainnya. Bahkan dalam HAN, sistem vertikal dalam birokrasi pemerintahan adalah asas tertinggi sehingga tidak etis ketika sesama pejabat (yang posisinya sama) saling mengklarifikasi. Karena yang berhak melakukan klarifikasi adalah pejabat yang berada di atasnya.

Seperti yang pernah terjadi, ketika Jubir Presiden dianggap salah menyampaikan pesan Presiden, kemudian diklarifikasi oleh seorang menteri. Tindakan menteri yang mengklarifikasi perkataan Jubir di media bisa dikatakan tidak etis karena yang berhak untuk melakukan klarifikasi adalah pejabat di atasnya yakni Presiden. Jika yang mengklarifikasi posisinya sama maka kegaduhan akan terus berlanjut.

Kegaduhan yang dibuat oleh pejabat Negara tidak akan terjadi ketika:

1. Birokrasinya tidak gemuk (miskin struktur namun kayak fungsi).

2. Pejabat Negara kembali ke khittahnya sebagai pejabat administrasi, yakni mengadministrasikan kebijakan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Ketika dua hal di atas sudah dilaksanakan namun masih terjadi perdebatan (pro dan kontra) terhadap kebijakan yang dibuat maka kembali ke pembahasan sebelumnya. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat Negara pasti akan mengundang pujian dan celaan.

Lebih baik kebijakan dinilai positif atau negatif oleh warga Negara ketimbang warga Negara menilai negatif karena perkataan pejabat satu dengan pejabat lainnya tidak saling ketemu sehingga memunculkan istilah Kabinet Gaduh Republik Indonesia.

Kegaduhan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan tidak akan memberikan jawaban kepada masyarakat Indonesia yang menginginkan virus corona cepat diatasi sehingga warga bisa beraktivitas kembali dan menata perekonomiannya yang sempat terpuruk. Dunia pendidikan juga bisa mulai beraktivitas kembali seperti sediakala, karena bangsa ini berharap kepada warga Negara yang terdidik dengan baik.

Muhtar Said

Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.