Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa dalam KUHP pasal penghinaan presiden telah berganti menjadi delik aduan.
- F-PPP Bondowoso Sebut Pembatalan Rapat Paripurna Sangat Memalukan
- Presiden Muslim, Jokowi Harus Tiru Vladimir Putin yang Bela Rasulullah
- Moeldoko Diminat Tidak Bawa Nama Luhut, Demokrat: Pertemuan Dengan LBP Tidak Bersama Pemilik Suara
Hal tersebut menurut Jimly, sebagai bukti bahwa secara pribadi presiden memang merasa terhina.
“Ini penting agar petugas tidak menafsir sendiri dengan sikap dan budaya ABS (asal bapak senang) yang merusak demokrasi,” kata Jimly melalui akun Twitternya @JimlyAs, Selasa (7/4), seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Anggota DPD RI ini, juga menyindir bahwa para pejabat jangan antikritik. Sehingga hanya mau nikmat dan jabatannya, namun menolak beban yang harus ditanggung di dalamnya.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia menilai, kebebasan berpendapat masyarakat terancam dengan adanya aturan pemidanaan terhadap penghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial.
Penolakan ini menyusul keluarnya Surat Telegram (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.
TR Tyang dimaksud bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, dimana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah di sosial media.
- Sengketa Buruh Menumpuk, Dewan Usul Dibentuk URC
- Syarat KPU Terpenuhi 100 Persen, PDIP Siap Daftar Peserta Pemilu
- Kuota Haji 2023 Bisa 221 Ribu Tanpa Batasan Usia, PKB: Ini Kabar Gembira