Pemerintah Imbau Zakat Dibayar Sebelum Ramadan, Tarawih Berjamaah dan Salat Id Ditiadakan

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah selama masa pandemi wabah virus corona atau Covid-19. Mengingat, akhir April sudah memasuki bulan puasa.


Dalam surat yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, pemerintah meminta kepada masyarakat agar dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dengan tetap mengedepankan social dan physical distancing. Artinya lebih baik beribadah di rumah masing-masing.

Selain itu, masih dalam surat yang sama, Kemenag juga mengatur panduan pelaksanaan ibadah selama wabah virus Corona masih melanda. Di antaranya adalah;

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau iftharjama'i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Salat Tarawih Keliling.
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.

12. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

Kemudian, edaran ini juga mengatur soal zakat fitrah yang biasa dibayarkan umat Islam di bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Menag Fachrul mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

Selain itu juga meminta Organisasi Pengelola Zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui mekanisme konvensional seperti kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian dan memakai alat pelindung diri (APD) bilamana penyaluran zakat harus dilakukan secara langsung.

"Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat," kata Razi.