Sindikat Narkotika Jaringan Mynmar- Malaysia Lolos Tuntutan Hukuman Mati, Barang Buktinya 11 Kg Sabu

Meski barang buktinya 11 kilogram sabu, namun Nie Albert Handiono Niharjo  lolos dari tuntutan hukum mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti.


Dalam persidangan teleconfrence yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sindikat narkotika jaringan Myanmar ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nie Albert Handiono Niharjo, selama seumur hidup," ucap Oki dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Candra, Senin (6/4).

Meski dituntut hukuman ringan, terdakwa Albert melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajak pembelaan. 

"Kami mengajukan pledoi, pak hakim," pungkas Syaifuddin yang diamini ketua majelis hakim Jon Manopo sembari menutup persidangan.

Diketahui, Terdakwa ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim  berdasarkan pengembangan penangkapan pelaku lainnya yakni Peter Kristiono dengan barang bukti sabu seberat 11,130 gram.


Saat diinterogasi, Peter yang merupakan jaringan kelompok Myanmar-Malaysia-Pontianak-Jakarta-Surabaya tersebut mengaku jika akan ada pengiriman narkoba jenis sabu kembali, dengan modus operandi yang sama, yakni dimasukkan ke dalam galon dari Malaysia ke Pontianak.

Atas informasi tersebut, 3 petugas kepolisian Polda Jatim berangkat ke Pontianak untuk melakukan penyelidikan terhadap kiriman 48 galon cat berisi sabu tersebut. Setelah barang diterima oleh terdakwa Albert  di rumahnya, petugas kemudian mengamankan terdakwa dan berhasil menemukan 5 galon yang berisikan 2 bungkus aluminium foil dengan total 10 bungkus berisi sabu.