Bos Karaoke Rasa Sayang Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Pikir-Pikir

Bos Rumah Karaoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro divonis hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara.


Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Mashuri Effendi dalam sidang online diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengkomersialkan beberapa lagu di tempat usahanya yang memiliki nilai ekonomi tanpa seijin PT Ebony selaku pemegang hak fonogram lagu-lagu tersebut.

"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi berupa penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 117 ayat (1) UU RI No 28 tahun 2014 tentang hak cipta,"kata Mashuri Effendi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Kamis (9/4).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung Mashuri Effendi.

Ivan sempat mengaku tidak mendengar putusan majelis hakim, dia pun kembali bertanya pada mejelis hakim.

"Tidak kedengaran pak, putusannya berapa dan dendanya berapa," tanya Ivan.

"Saudara di hukum 6 bulan penjara. Tidak ada denda," jawab Mashuri Effendi..

Dengan vonis tersebut, Ivan mengaku tidak menempuh upaya hukum.

"Saya terima pak," katanya.

 
Sementaranya JPU Sabetania Paembonan mengaku masih pikir-pikir.

"Saya laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap," pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dari pantauan, Pembacaan vonis ini tanpa dihadiri tim penasehat hukum. Karena ada persetujuan dari terdakwa Ivan, Majelis hakim memutuskan untuk membacakan amar putusannya.

Persidangan ini digelar secara online. Terdakwa berada di Rutan Medaeng sedangkan dalam ruang sidang hanya ada majelis hakim dan jaksa penuntut umum 

Diketahui, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Ebony selaku anggota dari PT Asirindo ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.