Jaksa Lawan Vonis Bebas Sekda Gresik

Kejari Gresik akhirnya menempuh upaya hukum kasasi atas putusan bebas Sekda Pemkab Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya dalam kasus korupsi pemotongan instensif di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


"Kami sudah nyatakan kasasi," kata Kasipidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (9/4).

Dijelaskan Dymas, Saat ini pihaknya dan tim pidsus Kejari Gresik sedang menyusun memori kasasi yang isinya bantahan atas pertimbangan majelis hakim.

"Ini dalam tahap penyusunan memori kasasi. Poinnya ada beberapa bantahan yang kami rasa tidak sepakat dengan pertimbangan majelis hakim," jelasnya.

Terpisah, Hariyadi selaku penasehat hukum Andhy Hendro Wijaya mengatakan, putusan bebas ini sebenarnya tidak dapat dilakukan kasasi.

"Berdasarkan pasal 244 KUHAP sebenarnya tidak ada upaya hukum kasasi," kata Hariyadi.

Namun berbeda dengan putusan MK no 114/PUU-X/2012. Tgl 28 maret 2012. Dalam putusan MK ini, masih kata Hariyadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) boleh mengajukan kasasi.

"Sebagai penasehat hukum kami akan mempelajari dulu memori kasasi dari JPU. Karena menurut saya, semua pertimbangan hukum dalam putusan sudah tepat tidak ada yang salah dalam penerapan hukumnya," tandas Hariyadi.

Diketahui, Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan menganggap uang insentif yang dipotong di BPKAD merupakan uang halal, karena statusnya bukan lagi uang negara sebab telah diserahkan ke masing-masing pegawai.

Vonis bebas ini dilawan JPU lantaran dianggap tidak sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan. Yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan.