Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, di tengah wabah Covid-19, sebaran kabar bohong (hoax) akan ditindak secara hukum dan tanpa pandang bulu.
- Lakukan Pertemuan dengan Relawan di Istana Bogor, Jokowi Dinilai Langgar Etika Politik
- Usai Kritik Jokowi, Twitter BEM UI Diretas, Rocky: Respon Penguasa Masih Sama
- Risma Minta Bantuan KPK Bangun Integritas Pejabat Kemensos
Saat ini pihaknya mengaku telah menemukan ribuan postingan hoax dengan 474 jenis isu terkait Covid-19. Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak berwajib untuk menindak para pelanggar UU ITE 19/2016 tersebut dengan tanpa kategori.
"Terkait dengan hoax dan disinformasi tidak boleh dibuat kategori. Semuanya adalah pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran hukum dan aturan yang ada di Indonesia," ujar Johnny G Plate di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/4).
Secara tegas, Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan bahwa pelanggar UU ITE bisa dijerat menggunakan Pasal 27 tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 28 tentang Suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Di mana, ancaman hukuman penjara 3 sampai 6 tahun dan denda mulai Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar.
"Ada sanksi pidana dan sanksi denda. Baik kepada yang memproduksi maupun yang mengedarkannya," tegas Johnny G Plate.
"Karenanya kami minta kepada masyarakat untuk secara cerdas dan jangan memproduksi, jangan menyebarkan isu hoax, karena akan berdampak secara hukum," tambahnya.
- Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang Disebabkan Penafsiran Toleransi yang Kebablasan
- Temuan LP3ES Masyarakat Takut Berpendapat, Pakar Hukum: Perlu Dicegah Budaya Saling Lapor
- Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Jokowi Soroti Masalah Pandemi, Ekonomi, Perubahan Iklim dan Keberagaman